L-PERKKINDO Bersama PLN Batam Kembali Adakan Sosialisasi Pemakaian Listrik

0
foto istimewa
Advertisement
  • Lebih 4 Jam Pemadaman Diberikan Kompensasi

Batam L-PERKKINDO (Lembaga Perlindungan Kelistrikan Indonesia) Batam, untuk kesekian kalinya kembali melakukan sosialisasi Kegiatan Peningkatan Konsumsi Tenaga Listrik dan Bahaya Penggunaan Listrik Ilegal di Gedung Serba Guna Kelurahan Tiban Lama Jumat (134/6) 2019 Kecamatan Sekupang Batam. Sosialisasi yang dilakukan PLN bersama L-PERKKINDO diikuti puluhan warga dengan antusias dan mayoritas Ibu-Ibu dilaksanakan mulai pukul 14.00 berakhir pukul 17.00.

Kegiatan sosialisasi ini, merupakan yang kesekian kalinya, setelah sebelumnya melakukan hal serupa di sejumlah Kelurahan Kota Batam. Terhitung sejak 9 November 2018 sampai 14 Juni 2019 ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Kelistrikan Indonesia (L-PERKKINDO) Batam bekerjasama dengan PT PLN Batam, telah melakukan Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Konsumsi Tenaga Listrik dan Bahaya Penggunaan Listrik Ilegal di sejumlah kelurahan kota Batam. Di antaranya, Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kelurahan Bukit Tempayan/Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji, Kelurahan Duri Angkang Kecamatan Sei Beduk, Kelurahan Sei Binti Sagulung dan beberapa kelurahan lainnya.     Lurah Tiban Lama Firman Hidayat SE berkenan membuka sosilisasi tersebut dengan memberikan sambutannya yang intinya sangat mengapresiasi L-PERKKINDO sebagai penyelenggara, bekerjasama dengan PLN.

“Kegiatan semacam ini, masyarakat akan lebih faham dan mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pelanggan atau konsumen litrik”,  ujar Firman Hidayat. Karenanya Lurah Tiban Lama itu meminta para RT/RW terutama pada kaum Ibu-ibu yang mayoritas mengikutinya berharap, mengikutimya dengan tekun agar nantinya dapat disosialisasikan  kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat Kelurahan Tiban Lama.

Sementara itu, Ketua L-PERKKINDO Batam Thomas AE, memaparkan dasar hukum dan pembentukan L-PERKKINDO. Thomas menjelaskan, hak dan kewajiban konsumen listrik maupun hak dan kewajiban pelaku usaha kelistrikan diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2009. Juga mengatur hak dan kewajiban pemegang ijin usaha penyedia tenaga kelistrikan diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan.    Thomas menyebut, L-PERKKINDO merupakan bagian dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah, mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.

Sebelum acara dimulai, peserta dibagikan lembaran penjelasan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang hak dan kewajiban konsumen listrik maupun hak dan kewajiban pelaku usaha kelistrikan. Ketua L-PERKKINDO  itu memaparkan, sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang khusus menangani keluhan masyarakat konsumen listrik, pihaknya sangat perduli untuk menampungnya dan selanjutnya diteruskan ke pihak PLN Batam.  Thomas menjelaskan, L-PERKKINDO siap 24 jam menampung keluhan masyarakat khusus tentang masalah kelistrikan.

“Apapun yang terjadi tentang masalah kelistrikan, menyangkut pemadaman, tiang listrik yang tak sesuai maupun yang berhubungan dengan kelistrikan, L-PERKKINDO siap menampung keluhan masyarakat 24 jam”, tandas Thomas.

Usai pemaparan Ketua Thomas AE peserta sosialiasi mengajukan beberapa pertanyaan menyangkut masalah kelistrikan yang sering terjadi. Misalnya pertanyaan dari Jalaludin yang menyebut bahwa listrik padam saat lebaran kedua 6 Juni lalu sampai 15 jam terhitung mulai pukul 07.15 pagi hingga pukul 22.00.

Jalaludin mempertanyakan lamanya perbaikan sampai memakan 15 jam. Kemudian bagaimana kabel-kabel listrik yang terlalu rapat di dekat pemukiman warga. Pertanyaan dari Jalaludin kemudian dijawab Junarto dari PLN area pelayanan Tiban. Junarto menjelaskan, bahwa pemadaman yang terjadi disebabkan adanya gangguan yang tak bisa dihindari, terutama tepat pada saat pemadaman ada alat yang harus diganti. Namun Junarto menambahkan, lewat dari pemadaman 4 jam, akan ada kompensasi yang diberikan PLN kepada pelanggan. Saat ditanya Jalaludin seperti apa bentuk pemberian kompensasi tersebut karena sampai saat ini, belu mengetahui adanya kompensasi tersebut. Junarto selanjutnya menjelaskan, bahwa kompensasi itu bentuknya pemotongan pembayaran rekening listrik sebesar 10 persen dari biaya beban. Kemudian tentang kabel-kabel listrik yang terlalu rapat sehingga dikhawatirkan membahayakan, Junarto menyebut hal itu akan segera direspon PLN seraya menambahkan bahwa untuk pemindahan kabel-kabel maupun gardu yang dikeluhkan masyarakat perlu biaya.

Pertanyaan lainnya dari Ibu Gusniati yang mengeluhkan tingginya pembayaran rekening listrik familinya pada bulan April lalu mencapai Rp.1500.000. Padahal bulan sebelumnya hanya Rp350.000. Setelah dicek pihak PLN ternyata ada kesalahan petugas PLN saat pengecekan pemakaian. Hanya saja kata Gusniati, kendati telah diakui PLN akibat kesalahan pengecekan, namun tetap diwajibkan membayar Rp1500.000 karena sudah sempat tercetak di invoice PLN. Jika tidak dibayar maka akan diputus. Gusniati selanjutnya menerangkan, PLN memang menjanjikan bahwa akibat salah catat tersebut, maka nantinya rekening listriknya yang membengkak sampai Rp1500.000 hanya membayar biaya abonemen selama 5 bulan. Menjawab pertanyaan tersebut, Junarto meminta kerjasama antara pelanggan dan PLN untuk selalu mencocokan pemakaian dengan yang dicatat PLN. Juga diingatkan, agar meteran konsumen ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau petugas PLN saat pengecekan.

Pertanyaan lainnya dari Ibu Eva Susanti yang menyebut selama bulan April listrik sering padam, padahal pembayaran tetap atau tidak berkurang. Tentang pemadaman April lalu, Junarto menyebut, bahwa pemadaman itu terjadi akibat adanya pemeliharaan pembangkit sehingga pemadaman dilakukan bergilir. Tentang pemadaman bergilir akibat pemeliharaan, tentu sudah diberitahuan melalui media, baik eletronik maupun radio sehingga masyarakat sudah mengetahuinya terlebih dahulu. Selanjutnya Ibu Susan mempertanyakan, apakah bisa membeli atau memasang Alat hemat listrik yang ditawarkan petugas yang mengaku dari PLN?

Mengetahui adanya penawaran alat itu, Junarto maupun Masri dari PLN menjelaskan, bahwa alat itu tidak pernah ditawarkan PLN kepada pelanggan. Masri kemudian mengambil salah satu contoh  kWh meteran yang  tidak bisa diotak-atik. PLN sendiri, kata Masri akan membeli  alat itu jika memang bisa menghemat pemakaian listrik. Karenanya, baik Junarto maupun Masri mengingatkan masyarakat pelanggan PLN jangan pernah jika ada penawaran alat itu kemudian dipasang dekat meteran dengan dalih untuk menghemat pemakaian listrik. Masri menambahkan, besarnya rekening litrik pelanggan adalah berdasarkan pemakaian kita. Susan juga menanyakan tentang pembayaran PJU (Penerangan jalan umum) yang rutin dibayarkan tiap bulan. Padahal lampu jalan umum tidak pernah ada di kawasan pemukimannya. Menanggapi hal itu, Junarto dan Masri menjelaskan, bahwa setiap pelanggan wajib membayarkan PJU tersebut.  Sebab,  biaya penerangan jalan umum itu PLN hanya sebatas memungutnya dan selanjutnya dibayarkan ke Pemko Batam. Kemudian Lurah Tiban Lama Firman Hidayat SE menimpali pertanyaan Ibu Susan tersebut, memang benar, ada kalanya lampu jalan umum tidak ada di kawasan pemukiman warga. Namun jika kita misalnya keluar kawasan seperti Nagoya, lampu jalan terang benderang yang juga kita nikmati. Maka biaya PJU yang dipungut tersebut, bukan hanya penerangan jalan umum di pemukiman kita, tetapi di seluruh jalan kota Batam, kata Firman Hidayat. Tentang pemasangan lampu jalan atau penerangan jalan umum (PJU),  Masri menyebut, PLN hanya sebatas mengalirkan listrik. Untuk pemasangannya, masyarakat bisa mengajukan permohonan ke Pemko Batam melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya air (Dahulu Dinas Pekerjaan Umum-red).   Dijelaskan, bahwa untuk pemasangan fasilitas penerangan jalan umum, bukan kewenangan PLN.

Sebagai penyelenggara kegiatan sosialisasi peningkatan konsumen tenaga listrik dan bahaya penggunaan listrik ilegal, Ketua L-PERKKINDO Thomas AE juga memaparkan, tentang status PLN Batam. Dijelaskan, PLN Batam yang berbeda dengan PLN diluar Batam.  PT PLN Batam, jelas Thomas adalah Pelayanan Listrik Nasional yang merupakan swasta murni sebagai anak cabang Perusahaan Listrik Negara (Persero) pusat. PLN Batam merupakan perusahaan yang mandiri tanpa mendapat bantuan dari pemerintah atau APBN. Sedangkan PLN di luar Batam adalah Perusahaan Listrik Negara yang mendapat subsidi atau bantuan dari pemerintah. Maka dengan status PLN Batam yang berbeda dengan PLN diluar Batam, eksistensi PLN Batam bergantung kepada pelanggan. Maka pelanggan adalah aset  penting PLN. Karenanya, konsumen harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pelanggan PLN. Sebagai contoh kata Thomas, jika kita misalnya memesan Cap Cai di suatu  restoran, maka kita harus memperhatikan unsur-unsurnya, apakah memang sudah lengkap. Sebab Maka kita bisa kita komplain. Sebagai pelanggan atau PLN dimana kita sudah secara rutin membayar rekening listrik setiap bulannya, maka harus kita perhatikan bagaimana pelayanan PLN. Jika misalnya listrik sering padam, padahal kita secara rutin tak pernah  terlaambat membayar rekening listrik, maka konsumen bisa komplain atau meminta  kompensasi karena tidak sesuai dengan nilai yang kita bayarkan.

Sebagai konsumen atau pelanggan, kita harus memenuhi kewajiban, berupa pembayaran rekening listrik tepat waktu. Tenggang waktu yang diberikan pihak PLN sudah cukup toleran yaitu mulai tanggal 1 hingga taanggal 20 untuk pembayaran rekening pemakaian, jelas Thomas. Sebab, jika kita terlambat membayar, bagaimaana nanti keberlangsungan PLN Batam yang tidak mendapat bantuan daari pemerintah?, ujar Ketua L-PERKKINDO itu seraya menjelaskan, bahwa dana dari pembayaran pelanggan itulah yaang digunakan PLN untuk membeli gas, batu bara dari luar Batam guna memproduksi arus listrik yang kita pakai sehaari-hari. Dengan semboyan “jika kita konsumen membayar tepat waktu,  maka PLN akan terus terang dan terang terus”.

Tentang bahaya penggunaan listrik ilegal, baik Thomas AE maupun pihak PLN yang hadir daalam kegiatan sosialisasi tersebut, juga dipaparkan secara gamblang dan jelas, seraya membagi-bagikan foto-foto bahaya foto-foto bahaya penggunaan listrik secara ilegal. Foto-foto pencantolan berlebihan bisa mengakibatkan korselet hingga menimbulkan percikan api yang membuat kebakaraan. Demikian juga pencurian arus listrik oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab, disamping merugikan PLN juga merugikan masyarakat sekitar pencurian, karena berakibat turunnya daya dan menimbulkan listrik sering padam.  Para pegawai PLN meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada pencurian lisrik. PLN akan merahasiakan nama yang melaporkan dan akan diberikan Reward bagi pelapor.

Acara kegiatan sosialisasi peningkatan konsumen tenaga listrik dan bahaya penggunaan listrik ilegal diakhiri dengan salam-salaman dan foto bersama. Ketua L-PERKKINDO Batam Thomas AE menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut tidak terputus sampai disini. Melainkan, akan dibuat Komunitas Listrik Batam (KLB) melalui Groop Waa dan pihaknya siap dihubungi pelanggan/konsumen kapan saja, yang menyangkut kelistrikan.  (arifin)

 

 

 

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.