PELALAWAN – Pengungkapan kasus tindak pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi di wilayah hukum Polres Pelalawan berhasil menangkap 4 orang tersangka dan sejumlah barang bukti, dan tersangka saat ini mendekam di balik kamar jeruji besi.
Baca: Paripurna Istimewa, Baharuddin Resmi Dilantik Jadi Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan
Sebagaimana dijelaskan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko.,SIK didampingi Kasat Narkoba, Iptu Gus Purwantoro.,SH.,M.M., dalam konferensi pers dihadapan sejumlah wartawan, Jumat (5/2/2021) di Mapolres Pelalawan. Keberhasilan Satuan Narkoba Polres Pelalawan pada saat penangkapan banyak jenis Barang Bukti (BB) yang diamankan, tetapi keberhasilan yang sesungguhnya adalah berhasil memutus mata rantai peredaran narkoba tersebut walaupun BB nya sedikit.
Namun, dalam pengungkapan dan pengembangan TP Narkotika ini sambung Kasat Narkoba, Iptu Gus Purwanto mengungkapkan para pelaku atau tersangka ini masih dikendalikan oleh jaringan narkoba dari narapidana lapas Inhil dan juga diketahui dikendalikan dari jaringan lapas Tanjung Kusta Medan. “Hal ini terungkap dari pengakuan para tersangka hasil dari pengembangan kasus,” ungkapanya.
Berikut identitas dan Barang Bukti ke 4 (empat) tersangka berhasil diamankan dan teridentifikasi;
(1). AI Als Aan Bin Hasan (32) buruh SMK (Tidak tamat) asal Kelurahan Pkl. Lesung Kab. Pelalawan. BB yang disita dari tersangka an. ANDRE, 1 (Satu) Paket kecil diduga Narkotika dibungkus dengan plastik bening Klep Merah bersih 0,29 (Nol koma dua puluh sembilan) Gram
1 (Satu) Unit HP merk Vivo warna Biru.
(2). HO Als Minto Bin Julal (31) pengangguran, SD (Tidak tamat), asal Kec. Lirik Kab. Indra Giri Hulu (INHU). BB yang disita dari tersangka an. HO yaitu 1 (Satu) Unit HP merk Samsung warna Putih.
(3). Unyil Als Ombung Bin Jaul (40) tani, SD (Tidak tamat), asal Kec. Lirik Kab. Indra Giri Hulu (INHU). BB yang disita dari tersangka an. Unyil yaitu 1 (Satu) Paket Besar diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep Merah dengan berat bersih 42,62 (Empat puluh dua koma enam puluh dua) Gram, 4 % (Empat setengah) Butir diduga Pil Ekstasi merk LV wama Hijau dengan berat bersih 1,66 (Satu koma enam puluh enam) Gram. Dan kemudian BB tersebut habis disisihkan sebagai bahan Pemusnahan di Polres Pelalawan 1 (Satu) Bal plastik bening klep merah, 2 (Dua) Unit Timbangan Digital wama Hitam dan Silver, 1 (Satu) Unit HP merk Redmi warna Hitam.
(4) YLS (24) Narapidana di Lapas Kelas II A Tembilahan. BB yang disita dari tersangka an. YLS ini yaitu 2 (Dua) Unit HP merk OPPO warna Biru dan Hitam, 1 (Satu) Buah ATM BNI atas nama Tarikatu Alpera tri Tsk Yongki Lesmana Saputra).
Kemudian ditambahkan Gus Purwanto bahwa untuk tindak lanjut dari transaksi keuangan YLS ini kami perlu mendalami apakah ada indikasi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena dari transaksi keuang tersangka YLS ini terungkap beberapa kali atau setiap waktu ada terjadi transaksi keuangan.
“Terhadap perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Pelalawan,” ungkapnya. (Pranseda)
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 Ayat (1),(2) Jo 112 Ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Pranseda)
















