Dugaan Pelanggaran TKA di Proyek Batamindo, Wartawan Dilarang Liput

0
FOTO: Proyek pembangkit listrik milik PT Batamindo Investment Cakrawala di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam. (Dok. Gopok)
Advertisement

BATAM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta instansi terkait didesak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang beraktivitas di proyek pembangkit listrik milik PT Batamindo Investment Cakrawala di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam. Desakan ini muncul menyusul dugaan banyaknya pekerja asal Tiongkok yang bekerja tanpa kejelasan status perizinan.

Proyek tersebut mencakup pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara berkapasitas hingga 2 gigawatt, serta Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sekitar 400 megawatt.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan jumlah pekerja asing di lokasi tersebut cukup banyak.

“Pekerja TKA asal Tiongkok itu sangat banyak,” ujarnya kepada media ini, Jumat (24/7/2026).

Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai jumlah pasti TKA, perusahaan penyalur, jabatan yang diemban, hingga kelengkapan izin tinggal dan izin kerja yang sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat meminta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Dinas Tenaga Kerja melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Selain persoalan keberadaan TKA, proses peliputan jurnalis di lokasi juga menuai sorotan. Saat berusaha mendokumentasikan kegiatan dari area yang dapat diakses publik, wartawan dicegah oleh petugas keamanan bersama oknum yang mengaku aparat. Wartawan bahkan diminta menghapus hasil foto yang sudah tersimpan di gawai, dan diarahkan meminta izin resmi kepada pihak perusahaan.

Tindakan ini kembali menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum pelarangan dokumentasi, terlebih pengambilan gambar dilakukan dari area publik dan tidak memasuki kawasan terlarang milik perusahaan.

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada PT Batamindo Investment Cakrawala terkait keberadaan TKA dan insiden pelarangan liputan. Pihak perusahaan sempat mengarahkan ke bagian hukum, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi terkait jumlah TKA, kelengkapan dokumen keimigrasian, maupun kewenangan petugas meliput.

Masyarakat berharap pemeriksaan dilakukan secara terbuka guna menghilangkan spekulasi sekaligus memastikan penggunaan TKA sesuai kebutuhan, memiliki izin sah, dan tidak menutup peluang kerja bagi tenaga kerja lokal.

Hingga saat ini, konfirmasi terus diupayakan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Imigrasi Batam, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, serta jajaran manajemen PT Batamindo Investment Cakrawala untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan./GO

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.