BATAM – Seorang buruh bangunan bernama Imar (34) diduga menjalani operasi tanpa persetujuan keluarga maupun penjamin saat dirawat di RSUD Embung Fatimah, Kota Batam. Padahal, tindakan medis tersebut sebelumnya batal disetujui karena biaya tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan dan keterbatasan kemampuan bayar.
Rekan kerja sekaligus penjamin, Arwan, menyatakan hal itu setelah tagihan rumah sakit hingga 14 Agustus 2026 mencapai sekitar Rp18 juta, sementara estimasi awal biaya operasi dikabarkan mencapai Rp43 juta.
“Tindakan operasi kepada teman kami dilakukan tanpa persetujuan dari saya selaku penjamin,” ujar Arwan, Jumat (14/8/2026).
Kejadian bermula saat Imar mengalami luka tangan akibat kecelakaan kerja, lalu dilarikan ke IGD RSUD Embung Fatimah pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wib atau pukul dua siang. Pihak medis menyarankan operasi pada Senin pagi pukul 09.30 WIB.
Awalnya Arwan menyetujui tindakan itu asalkan ditanggung BPJS Kesehatan. Namun setelah diketahui biaya operasi tidak dapat diklaim, ia meminta rumah sakit membatalkan operasi karena tidak sanggup menanggung biaya mandiri.
Kendati demikian, operasi tetap dilakukan. Kini Arwan mengaku sangat kesulitan menutupi seluruh biaya perawatan yang terus bertambah.
Sebagai informasi, kecelakaan kerja umumnya masuk cakupan Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan, sehingga sering kali tidak bisa diklaim melalui jalur tersebut jika tidak terdaftar program ketenagakerjaan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen RSUD Embung Fatimah terkait tuduhan tersebut.
Editor: Gopok
















