Alihfungsi Lahan Perumahan Bukit Kemuning Jadi Gudang Pasir: Legalitas Dipertanyakan, BP Batam Diminta Bertindak

0
Pasir Didatangkan dari Jambi Menumpuk di Lahan Perumahan Piayu. (Dokumentasi Red)
Advertisement

BATAM — Lahan yang diperuntukkan sebagai kawasan perumahan di Bukit Kemuning, Kelurahan Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, diduga dialihfungsikan secara tanpa izin menjadi lokasi penumpukan pasir dalam skala besar. Aktivitas ini berlangsung dekat pemukiman warga, memicu kekhawatiran lingkungan, hingga memunculkan pertanyaan serius soal legalitas perubahan fungsi lahan tersebut.

Pasir yang menumpuk di lokasi itu diketahui milik PT Aurora Busung Setokok dan diduga didatangkan dari luar daerah, tepatnya dari Provinsi Jambi, melalui jalur laut menggunakan kapal tongkang. Material kemudian ditumpuk di lahan Bukit Kemuning sebelum didistribusikan kembali ke berbagai tujuan.

Pantauan langsung di lapangan pada Jumat, 2 Oktober 2026, memperlihatkan tumpukan pasir dalam jumlah sangat besar beserta alat berat yang masih beroperasi di atas lahan tersebut. Keberadaan tumpukan pasir yang berada persis di kawasan yang direncanakan untuk hunian warga dinilai melanggar peruntukan lahan dan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa, S.H., M.H., telah turun langsung ke lokasi bersama perangkat RT dan RW setempat. Mustofa meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam segera menginstruksikan pemilik lahan untuk memindahkan seluruh tumpukan pasir dari kawasan tersebut.

“Posisi tumpukan pasir sangat dekat dengan permukiman warga. Saat hujan deras, material berisiko longsor dan mengancam rumah warga. Saat kemarau, debu akan mengganggu kesehatan penghuni di sekitarnya,” tegas Mustofa.

Kekhawatiran semakin menguat karena lokasi tersebut diduga berfungsi sebagai tempat penampungan sementara (stockpile) pasir yang didatangkan dari luar daerah, bukan untuk kebutuhan pembangunan di kawasan itu. Hal ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya perubahan fungsi lahan tanpa persetujuan resmi.

Pemilik lahan, yang disebut sebagai Teguh Girsang — dikenal sebagai pengusaha properti di Batam sekaligus menantu mantan Bupati Simalungun — dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait perubahan fungsi lahannya. Namun, ia tidak memberikan penjelasan apa pun soal perizinan maupun alasan pengalihfungsian lahan perumahan menjadi tempat penumpukan material. Teguh justru mengarahkan media untuk berkomunikasi dengan pihak lain.

“Sampaikan saja ke Vian,” ujarnya singkat.

Vian, yang disebut sebagai juru bicara sekaligus perantara baik untuk pemilik lahan maupun PT Aurora Busung Setokok, membenarkan posisinya saat dikonfirmasi. Namun, hingga kini ia belum menyampaikan dokumen izin apa pun — baik perubahan peruntukan lahan, izin penggunaan lokasi, dokumen lingkungan, maupun persetujuan AMDAL yang menjadi syarat wajib kegiatan tersebut.

Pertanyaan serupa juga disampaikan kepada Kasubhumas BP Batam, Nova, terkait apakah aktivitas penumpukan pasir di lahan tersebut telah mendapat persetujuan resmi dari pengelola wilayah.l

“Saya konfirmasi dulu ke unit terkait,” jawab Nova melalui WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari BP Batam mengenai status peruntukan lahan maupun legalitas kegiatan tersebut./Timred

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.