Pindah Wilayah dan Diresmikan, Pospel HKBP di Tiban Munculkan Tanda Tanya Soal Kepatuhan Aturan Organisasi

0
Pos Parmingguan HKBP Distrik XX Kepri. (F. Is)
Advertisement

BATAM – Rencana peresmian Pos Pelayanan (Pospel) HKBP Palmarum Resort Palmarum di Kompleks Cipta Land Tiban, Kecamatan Sekupang pada Minggu, 4 Oktober 2026, memunculkan sorotan serius dari sejumlah jemaat terkait tata kelola pelayanan, dasar pembentukan Pospel, hingga status beberapa penatua yang disebut pernah dikenai sanksi berdasarkan RPP.

Informasi yang dihimpun simakkepri.com dari lapangan dan sejumlah jemaat Pospel HKBP Gloria Tiban Lama menyebutkan, lokasi pelayanan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari pelayanan Pospel HKBP Gloria Tiban Lama di bawah Resort Tiban Lama.

Dalam perkembangannya, pelayanan disebut terbelah menjadi dua kongsi. Salah satu kongsi kemudian berkembang dan kini akan diresmikan sebagai Pospel HKBP Palmarum yang berada di bawah Resort Palmarum.

Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar yang dinilai tidak bisa dijawab hanya dengan seremoni peresmian.

Publik jemaat membutuhkan penjelasan: atas dasar keputusan apa Pospel tersebut dibentuk, siapa yang menetapkan, kapan keputusan diterbitkan, dan apakah seluruh tahapan telah melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Aturan dan Peraturan HKBP.

Pertanyaan itu semakin penting karena perubahan lingkup pelayanan menyangkut dua resort berbeda, yakni Resort Tiban Lama dan Resort Palmarum.

Karena itu, keterlibatan dan persetujuan pihak-pihak yang berwenang, termasuk pimpinan kedua resort serta Praeses HKBP Distrik XX Kepulauan Riau, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan bahwa perubahan wilayah pelayanan dilakukan tanpa dasar administrasi yang transparan.

Jemaat berhak mengetahui apakah pembentukan Pospel tersebut memiliki Surat Keputusan resmi, nomor keputusan, tanggal penetapan, pejabat yang menerbitkan, serta dasar aturan yang digunakan.

Keterbukaan tersebut penting untuk memastikan bahwa pelayanan gereja berjalan dalam koridor aturan dan tidak menimbulkan preseden bahwa sebuah kelompok pelayanan dapat berpindah atau membentuk Pospel baru tanpa mekanisme yang jelas.

Status Penatua yang Pernah Disanksi Ikut Dipertanyakan Sorotan tidak berhenti pada pembentukan Pospel.

Informasi yang dihimpun dari jemaat menyebut terdapat sejumlah penatua yang sebelumnya diduga pernah dikenai skors atau sanksi berdasarkan Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon (RPP) di tempat pelayanan sebelumnya.

Informasi tersebut tentu masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak HKBP. Namun apabila benar, maka persoalannya bukan semata apakah seorang penatua dapat kembali melayani setelah menjalani sanksi.

Yang perlu dibuka terang adalah bagaimana mekanisme pemulihan status pelayanan itu dilakukan.

Apakah terdapat keputusan resmi yang menyatakan sanksi telah selesai? Siapa yang memiliki kewenangan memulihkan status pelayanan? Apakah penatua yang berpindah ke resort lain harus terlebih dahulu diverifikasi riwayat pelayanannya oleh resort penerima dan Praeses Distrik?

Pertanyaan tersebut penting karena disiplin pelayanan gereja tidak semestinya berhenti pada pemberian sanksi, tetapi juga harus memiliki mekanisme pemulihan yang jelas, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika memang para penatua tersebut telah menyelesaikan sanksi dan secara resmi dipulihkan, maka pihak HKBP seharusnya tidak sulit menjelaskan dasar pemulihannya.

Sebaliknya, apabila belum ada keputusan pemulihan namun yang bersangkutan kembali dilibatkan dalam pelayanan, maka hal tersebut patut dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan RPP di lingkungan HKBP.

Jangan Sampai Aturan Tegas kepada Jemaat, Longgar di Internal Pelayanan

Peresmian Pospel seharusnya menjadi momentum sukacita bagi jemaat. Namun sukacita itu harus berdiri di atas administrasi dan tata kelola yang terang.

Aturan gereja tidak boleh hanya keras ketika diterapkan kepada jemaat atau pelayan tertentu, tetapi menjadi longgar ketika menyangkut kepentingan kelompok atau perpindahan struktur pelayanan.

Karena itu, pihak HKBP Distrik XX Kepulauan Riau didorong membuka secara jelas seluruh dasar administratif dan mekanisme yang digunakan dalam pembentukan Pospel tersebut.

Keterbukaan diperlukan bukan untuk menghambat pelayanan, melainkan untuk menjaga kewibawaan organisasi gereja dan mencegah berkembangnya prasangka di tengah jemaat.

Praeses Belum Memberikan Tanggapan simakkepri.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Praeses HKBP Distrik XX Kepulauan Riau, Pdt. Hendri Banuarea, melalui pesan WhatsApp.

Konfirmasi yang disampaikan antara lain berkaitan dengan dasar pembentukan Pospel, mekanisme penempatannya di bawah Resort Palmarum, keberadaan keputusan atau SK resmi, serta status penatua yang disebut pernah dikenai sanksi RPP.

Namun hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.

Klarifikasi dari Praeses maupun pihak Resort Palmarum tetap dinantikan untuk memberikan penjelasan yang utuh kepada jemaat.

Sebab, persoalan ini bukan semata-mata tentang sebuah bangunan atau acara peresmian, melainkan menyangkut kepastian aturan, kewibawaan tata gereja, disiplin pelayanan dan kepercayaan jemaat terhadap kepemimpinan HKBP.

Jika seluruh proses telah dijalankan sesuai Aturan dan Peraturan HKBP, maka dasar keputusan tersebut perlu dibuka agar polemik tidak berkembang.

Namun apabila masih terdapat tahapan yang belum diselesaikan, pihak terkait juga perlu menjelaskannya secara jujur dan terbuka.

Gereja semestinya menjadi teladan dalam keterbukaan, ketertiban dan ketaatan pada aturan yang dibuatnya sendiri. (Red)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.