
Hanya Satu Peserta Lalu Direkturnya DPO, Publik Minta Pemko Batam Verifikasi Calon Mitra Pasar Induk
BATAM — Polemik Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh memasuki babak baru. PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), yang tercatat sebagai satu-satunya peserta sekaligus calon pemenang tender ulang, kini dikaitkan dengan persoalan hukum: direktur perusahaan tersebut, Yuwanky, disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai keberlanjutan kerja sama pemanfaatan aset daerah tersebut. Publik mempertanyakan apakah status hukum pimpinan perusahaan memiliki konsekuensi terhadap kelayakan PT UJKM sebagai mitra pemerintah daerah.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut status hukum seorang individu, melainkan menyentuh aspek kepastian hukum, kemampuan perusahaan menjalankan kewajiban, serta keberlanjutan pembangunan Pasar Induk Jodoh yang merupakan aset milik daerah.
Sebelum muncul isu DPO, proses tender KSP Pasar Induk Jodoh telah menjadi sorotan karena minimnya peserta. Proses ini digagas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam sejak Oktober 2025 dengan pendampingan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Tender pertama diumumkan pada 12–13 November 2025 melalui media massa nasional, namun hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran — PT UJKM — sehingga tender dinyatakan gagal. Tender ulang pun dilakukan, namun hasilnya kembali sama: PT UJKM tetap menjadi satu-satunya peserta.
Meski hanya diikuti satu peserta, panitia tender menyatakan perusahaan tersebut memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis, serta nilai pemanfaatan yang ditetapkan terpenuhi. Dalam tahap negosiasi, persentase pembagian keuntungan untuk Pemko Batam meningkat dari 4 persen menjadi 4,4 persen, dan PT UJKM pun diusulkan sebagai pemenang pada Januari 2026.
Munculnya status DPO atas nama direktur PT UJKM kini menjadi alasan bagi Pemko Batam untuk melakukan verifikasi menyeluruh, guna memastikan apakah kondisi tersebut berdampak terhadap kapasitas perusahaan sebagai calon mitra kerja sama.
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020), yang menekankan aspek kepastian hukum, optimalisasi aset, efisiensi, efektivitas, serta kepentingan daerah sebagai pertimbangan utama.
Oleh karena itu, penetapan mitra KSP bukan sekadar urusan administratif. Pemerintah wajib memastikan badan usaha yang dipilih benar-benar memiliki kemampuan, kapasitas, serta kepastian pengelolaan untuk memenuhi seluruh kewajiban yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Minimnya peserta tender tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut tetap layak mendapatkan penjelasan secara terbuka, mengingat objek kerja sama merupakan aset milik masyarakat yang pemanfaatannya harus memberikan manfaat langsung bagi pemerintah daerah maupun warga Batam.
Meskipun mekanisme KSP aset daerah memiliki aturan tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kesempatan yang adil bagi seluruh calon mitra tetap menjadi tolok ukur yang tak boleh diabaikan dalam tata kelola pemerintahan yang baik./RO














