Dju Seng Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Kerusakan Hutan Gundap IV Tuntut Ganti Rugi Rp23,7 Miliar

0
FOTO: Dju Seng diadili dalam dua status sekaligus yakni sebagai terdakwa perseorangan, serta sebagai Direktur PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang di Pengadilan Negeri Batam. (Ist)
Advertisement

BATAM – Jaksa Penuntut Umum menuntut Dju Seng, tersangka utama perkara dugaan perusakan hutan lindung di kawasan Tanjung Gundap IV, Batam, dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain terhadap pribadi, tuntutan juga diajukan terhadap dua perusahaan yang dipimpinnya, serta membebankan ganti rugi lingkungan mencapai Rp23,7 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/8/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Randi Justian Afandi.

Dju Seng diadili dalam dua status sekaligus yakni sebagai terdakwa perseorangan, serta sebagai Direktur PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang. Jaksa menilai ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Secara perorangan, JPU meminta pidana 2 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Denda Rp1 miliar dituntut, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta dapat disita dan dilelang; apabila masih kurang, diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 190 hari.

Terhadap kedua badan usaha, JPU menuntut masing-masing denda Rp1 miliar, sehingga total denda korporasi mencapai Rp2 miliar. Apabila denda tidak dilunasi, Jaksa meminta seluruh aset perusahaan dapat disita dan dilelang. Jika kekayaan tidak mencukupi, kedua perusahaan dikenai hukuman pengganti berupa pembekuan seluruh kegiatan usaha selama dua tahun.

Tidak hanya pidana dan denda, JPU juga membebankan ganti rugi lingkungan sebesar Rp23.769.963.120,69 kepada PT Tunas Makmur Sukses. Rinciannya mencakup kerugian kehilangan jasa ekosistem mangrove sebesar Rp19.807.704.620,69 dan biaya pemulihan atau restorasi ekosistem sebesar Rp3.962.258.500.

Jika kewajiban lingkungan tersebut tidak dipenuhi, Jaksa meminta harta kekayaan perusahaan disita dan dilelang. Apabila nilainya belum mencukupi, JPU menuntut hukuman pengganti berupa pembubaran PT Tunas Makmur Sukses./RED

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.