
BATAM — Persidangan perkara kematian Bripda Natanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (24/9/2026), memunculkan kontradiksi tajam. Terdakwa Arauna secara tegas kembali menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya terhadap almarhum atas perintah Ipda Gunther Pastika, selaku Komandan Peleton (Danton), sementara pihak yang ditunjuk justru membantah pernah memberikan instruksi tersebut.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Monalisa, S.H., M.H., Arauna menyampaikan pernyataan secara lantang:
“Ya, Yang Mulia, itu perintah Danton Gunther saat saya dipanggil ke rumah dinas.” ucapnya.
Pernyataan itu tidak ditarik kembali, melainkan ditegaskan kembali sekaligus langsung membantah penjelasan yang disampaikan Gunther di ruang sidang.
Menurut keterangan Arauna, perintah penindakan dengan istilah “baja” diterimanya saat ia dipanggil ke kediaman dinas atasannya.
Sementara itu, Ipda Gunther Pastika di hadapan majelis hakim menolak tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah memberikan perintah apa pun kepada Arauna untuk melakukan tindakan terhadap Natanael.
Keterangan yang saling bertolak belakang ini menjadikan asal perintah sebagai isu paling krusial dalam persidangan. Apakah Arauna bertindak atas instruksi atasan atau atas inisiatif sendiri, hal itu menentukan siapa yang memikul tanggung jawab hukum atas peristiwa yang menewaskan anggota Polri tersebut.
Poin yang dikemukakan Arauna pemanggilan ke rumah dinas menjadi kunci pembuktian. Majelis hakim perlu menelusuri, yakni kapan pertemuan itu terjadi, siapa yang hadir, apa isi pembicaraan, serta apakah terdapat jejak komunikasi yang mendukung pernyataan tersebut. Keterangan kedua belah pihak harus dicocokkan dengan kesaksian saksi lain dan bukti yang tersedia.
Hingga tahap ini, belum ada putusan pengadilan yang menetapkan Ipda Gunther memberikan perintah tersebut. Kebenaran dari dua versi yang saling meniadakan ini akan ditentukan melalui rangkaian pemeriksaan lebih mendalam di persidangan.
Rangkaian fakta yang terungkap semakin menegaskan bahwa perkara ini tidak sekadar menyangkut tindakan di lokasi kejadian, melainkan menyisir jejak perintah dari tingkatan yang lebih tinggi.
Publik berharap majelis hakim dapat mengungkap fakta yang utuh, transparan, dan akuntabel mengenai siapa yang sebenarnya menginstruksikan penindakan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit.
Editor: Arifin















