Batam, BNN – Pada Hari Senin, (3/4/17) lalu, melalui Tim gabungan Dinas Cipta Karya (Distako) Kota Batam, Kecamatan Batu Aji, Satpol PP serta Kelurahan Buliang melakukan sidak pada bangunan gedung rumah sakit Graha Hermine yang beralamat di ruko Asih Raya Batu Aji. Pasalnya, bangunan tersebut dibangun tanpa mengantongi IMB, PL dan Fatwa Patologi.
Dalam lansiran Detiktipikornews, kedatangan tim gabungan pemerintah kota tersebut, berkeinginan melakukan pengecekan berkas izin bagunan mewah sedang tahap pengerjaan saat ini. Akan tetapi, sidak tersebut terkesan hanya simbolisasi alias ecek-ecek saja. Pasalnya, setelah bertemu dan melakukan pengecekan berkas. Ternyata manajemen RS Graha Hermine belum mengantongi izin. Namun pemerintah kota belum memberikaan sangsi.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah disahkan guna menambah Pendaptan Asli Daerah (PAD) Pemerintah kota.
Peraturan pemerintah kota sering diabaikan dan dilanggar pihak pengembang untuk meraup keuntungan. ” Sesuai Perda Kota Batam nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi IMB tersebut, Bangunan mewah berdiri tegak tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dianggap telah menggelapkan retribusi dan illegal. Kata Ketua LSM CCI Kepri Agus kepada Beritanusantaranews.com di Hotel Sky Inn Pendawa, Batuaji, Rabu (12/4/2017) pecan lalu.
Menurutnya, bangunan mewah tiga lantai dibelakang Rumah Sakit Graha Hermine Komplek ruko Asih Raya Batuaji tersebut tanpa mengantongi dokumen resmi dinilai ada pembiaran pemerintah kota. “Meskipun Dinas Cipta Karya dan TIM Trantip Kecamatan Batuaji telah survey kelokasi bangunan tanpa ada tindakan, yaaa…… sama saja bohong dan ecek-ecek”. Ujar Agus
Agus menambahkan, LSM CCI Kepri menerima informasi dari pihak kecamatan Batuaji yakni Camat Batuaji bapak Fridkalter P.Pardede SE.MM mengatakan secepatnya menyurati pemilik gedung guna melengkapi dokumen lampiran photocopy Peta Lokasi (PL), Izin Prinsip (IP), Patwa Planologi dan IMB.
Sedangkan Camat Batuaji Fridkalter P.Pardede mengatakan bangunan mewah yang telah berdiri tegak dibelakang gedung RS Graha Hermine tersebut adalah bangunan milik rumah sakit Graha Hermine. “ sebaiknya kelengkapan dokumen bangunan milik RS Graha Hermine bertanya langsung kepada pemilik gedung tersebut”. Ucap Kalter kepada Beritanusantaranews.com
Dia menembahkan untuk kelengkapan dokumen resmi izin mendirikan bangunan bukan wewenang kecamatan, kecamatan hanya mengeluarkan ataupun menerbitkan surat domisili saja.” Bentuk surat izin mendirikan bangunan (IMB) silahkan tanya langsung kedinas terkait. TuturNya. **TIM**