Bupati Asahan Ikuti Sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI

0
Sosialisasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Rabu (8/3/2022) di Aula H Tengku Rizal Nurdin kantor Gubernur Sumut.
Advertisement

KISARAN – Bupati Asahan H. Surya BSc mengikuti kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Rabu (8/3/2022) bertempat di Aula H Tengku Rizal Nurdin kantor Gubernur Sumut.

Usai sosialisasi, Bupati yang didampingi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin SH, MM dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dra. Meilina Siregar menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung program yang dilakukan oleh BP2MI dan Pemprov Sumatera Utara.

Saat ini, kata Surya, banyak masyarakat Kabupaten Asahan yang menjadi pahlawan devisa menjadi PMI di negara luar guna meningkatkan ekonomi keluarga. Maka dari itu Pemkab Asahan akan mendukung Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 sehingga PMI bisa mendapat perlindungan saat bekerja di Luar Negeri.

Sebelumnya dalam acara itu Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta seluruh pemerintah daerah terutama yang berada di Selat Malaka yang menjadi pintu keluar Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk dapat diperketat. Dengan adanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diharapkan dapat mempermudah sekaligus memberikan kepastian pada rakyat yang ingin bekerja ke luar negeri.

“Untuk itu kita berharap Undang-undang ini dapat memudahkan rakyat Sumut untuk bekerja ke luar negeri. Martabat bangsa ini juga harus kita pikirkan dengan memberikan kepastian, kemampuan serta perlindungan mulai dari rambut hingga ujung kaki terhadap PMI ini,” ujar Edy Rahmayadi.

Sementara Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam kesempatan itu menyampaikan, untuk dapat memberikan perlindungan kepada PMI seluruh Pemerintah Daerah diharapkan dapat bekerja sama dalam menghentikan kegiatan PMI ilegal. Lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran ini merupakan solusi perlindungan bagi PMI baik sebelum bekerja maupun sesudah bekerja ke luar negeri. (ibs)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.