Batam,BNN- Informasi yang sangat keliru dan kurang tepat, bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Batam tidak memberlakukan sistem Zonasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 17 tahun 2017. Kata Kepala Dinas Pendidikan provinsi Kepri (Kadisdik) Arifin Nasir melalui sms selulernya, Rabu (12/7).
“Pemerintah Propinsi Kepri melalui dinas pendidikan, bahwa semua kepala sekolah (Kepsek) mulai dari Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri sudah diberikan bimbingan dan penguatan juknis tentang PPDB tahun ajaran (TA) 2017/2018”.
“Dari empat komponen calon siswa-siswi yang telah mendaftar meliputi zonasi 90 persen termasuk 20 persen calon siswa-siswi kategori tidak mampu sedangkan 5 persennya diluar zonasi dan 5 persedn lagi jalur prestasi dan bakat”.
“Sementara untuk mencari solusi bagi calon anak didik baru yang belum diterima disekolah negeri atau belum mendapatkan bangku bersekolah di negeri sampai hari ini, peserta didik baru semula daya tampung perkelas 36 menjadi 40 perkelasnya. Dan, apabila anak didik masih ada yang belum tertampung, pihak nya akan mengarahkan ke sekolah swasta”. Masih Kata Arifin Nasir lewat sms selulernya.(red)