Berita Nusantara News ~ Ribuan buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintahan Kota Batam, dalam rangka memperingati hari buruh internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2018. Selasa (1/5) Siang.
Dalam orasinya aliansi buruh meminta pemerintah Kota Batam dan pemerintah provinsi Kepri mengeluarkan aturan tentang upah sektoral Kota Batam tahun 2018. Selain itu mereka juga meminta agar pemerintah pusat merevisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mencabut Perpres 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) dan PP 78 tahun 2015.
Selain tuntutan utama itu, permasalahan lain juga disampaikan oleh para buruh, diantaranya tentang harga Sembilan Bahan Pokok (Sembako) yang tidak dikontrol pemerintah sehingga harga terus naik. Tidak hanya itu pemerintah Provinsi Kepri dinilai juga tidak berpihak kepada masyarakat karena harga kebutuhan terus naik.
Direncanakan para buruh akan kembali melakukan aksinya pada Jumat (4/5/2018) di Graha Kepri Batam Center.

Berbaur ditengah tengah para pekerja, Ketua DPRD Batam Nuryanto mengatakan bahwa situasi orasi Damai buruh ini dapat berjalan dengan baik, seluruh aspirasi dan tuntutan buruh kiranya diterima oleh pemerintah daerah dan dirinya mengaku dalam waktu dekat akan membahas terkait masalah banyaknya TKA di Batam.
“Dalam waktu dekat melalui komisi IV DPRD Batam, saya dan teman teman untuk membahas keberadaan TKA di Batam,” Katanya.
Aksi buruh yang dimulai.pukul 10.00 WIB., hingga pukul 14.00 WIB ini. Sementara tampak penjagaan ribuan polisi dari jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang. (Rdk)
















