Berita Nusantara News – Sejumlah perwakilan warga yang terkena dampak pembangunan waduk Sei Gong menemui Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Tanjungpinang, Rabu(28/3). Dalam pertemuan tersebut, mereka mempertanyakan tidak dilibatkan warga dalam pembahasan besaran kerohiman yang akan diberikan oleh pemerintah kepada warga.
” Poin utama dari hasil pertemuan kami tadi adalah, meminta adanya transparansi dari besaran dana yang akan diberikan kepada warga korban pembangunan Waduk Sei Gong, ” jelas Joni
Ia juga menjelaskan, selain transparasi tersebut mereka juga mengeluhkan sekaligus mempertanyakan tidak dilibatkanya meraka dalam setiap rapat yang beberapa kali digelar oleh Tim Penyelesaian Sei Gong.
“Hal itu kami juga pertanyakan dengan sopan dan lugas dihadapan Pak Gubenur. Terlebih lagi , proses pencairan dana Kerohiman tersebut sudah di tangan pak Gubernur sehingga penting kita bertemu dengan pak Gubernur. Dan hasilnya, beliau akan menunda penandatanganan surat keputusan (SK) kerohiman tersebut sampai ada kata sepakat antara tim dan warga,” jelas Joni lagi.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris tim Penyelesaian Sei Gong Samsul Bahrum menjelaskan pembahasan tim sudah sampai pada penyusunan berita acara dan draft rekomendasi dalam hal besaran dana yang akan diterima oleh korban pembangunan Waduk Sei Gong dalam bentuk Kerohiman.
Ia juga menyebutkan draft dan berita acara tersebut, rencananya akan diteruskan ke Gubernur Provinsi Kepri sehingga bisa diterbitkan sebuah surat keputusan (SK) kepada siapa saja yagn berhak menerima dana kerohiman tersebut.
“Sudah tahap final penyusunan berita acara dan draft. Dan akan diteruskan ke Gubernur pada Senin (26/3) dan draft tadi akan menjadi rujukan penerbitan SK yang berhak meneriman, beserta dana krohiman hingga mekanismenya,” jelasnya saat dihubungi BatamXinwen, Kamis (22/3).
Sebelumnya, para pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan Waduk Sei Gong, kecamatan Galang, Batam menuntut adanya transparansi panggantian dana kerohiman.
Namun hingga kini, penetapan besaran dana kerohiman yang akan diberikan kepada masyarakat yang merupakan pemilik lahan masih dalam perundingan. Kini proses pemberian dana kerohiman tersebut, diserahkan kepada Provinsi kepri.
Salah satu pemilik tanah, Andar mengaku, mereka menolak lahan itu disebut sebagai hutan lindung serta menutut adanya perundingan secara transparan dan adanya keadilan dari Pemerintah kepada pemilik lahan.
“Teman-teman disini sebenarnya simpel, adanya perundingan secara transparan atas besaran pemberian dana kerohiman,” kata Andar.
Dan Apabila harga yang ditawarkan dari tim terpadu tidak layak dan berprikemanusiaan pihaknya akan melakukan pengaduan secara langsung ke Presiden Joko Widodo
“Akan kami adukan ke Presiden, apabila harga yang ditawarkan tidak layak dan berprikemanusiaan,” jelasnya.
Sementara itu, Yanto, staf khusus Gubernur Kepri saat ditemui mengatakan, Pemerintah Provinsi tidak akan melakukan kegiatan yang melanggar aturan.
Selama ini, tindakan yang ditangani Pemprov Kepri dalam menampung aspirasi pemilik lahan dan mengacu pada perpres, besaran dana kerohiman masih dibahas dalam rapat bersama BP Batam.
“Pemerintah Provinsi Kepri akan sebisanya berperan sebagai penengah, jangan sampai bertindak diluar aturan. Mengingat akan menimbulkan persoalan hukum baru nantinya,” terang Yanto.(BX)