Berita Nusantara News – Karawang
SentraPenegakkan Hukum Terpadu Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan enam kepala desa sebagai tersangka karena terlibat aktif dalam kampanye salah satu calon Gubernur Jabar saat datang ke Karawang.
“Enam kepala desa terlibat aktif mendukung salah satu calon gubernur pada Pilgub Jabar 2018,” kata Kordinator dan Pembina Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karawang AKP Maradona Armin Mapaseng di Karawang, Rabu (28/3).
Ia mengatakan, enam kepala desa itu hadir dalam sebuah acara calon Gubernur Jabar beberapa waktu lalu. Bahkan, keenam kepala desa itu sempat berfoto bareng dengan calon gubernur.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, enam kepala desa itu terlibat aktif mendukung salah satu calon gubernur,” kata dia.
Keenam kepala desa itu adalah Kepala Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, berinisial S (50), Kepala Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari, berinisial DS (36), Kepala Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari berinisial S (34), Kepala Desa Duren, Kecamatan Klari, berinisial HA (57), Kepala Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, berinisial TK (48), serta Kepala Desa Cirejag, Kecamatan Jatisari, berinisial DS.
Maradona mengatakan, kasus itu ditangani setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karawang melaporkan ke Sentra Gakkumdu Karawang.
Para kepala desa itu sempat menjalani pemeriksaan atau klarifikasi atas kehadirannya dalam acara calon gubernur tersebut. Hasil klarfikasi itu dilaporkan ke Gakkumdu dan kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya enam kepala desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Atas tindakannya itu, keenam kepala desa itu dikenakan pasal 71 (1) jo 188 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Dalam pasal 71 (1) disebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000. (*)rdk/iwo-JB