Kepri,bnn- Sehubungan luas wilayah perairan Selat Malaka kerap dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pelanggaran Undang Undang Kepabeanan serta Undang Undang lain.
Melihat hal tersebut, melalui Direktorat Bea dan Cukai semakin memperketat pengawasan di daerah yang kompleksitas modus pelanggarannya sangat tinggi itu melalui patroli secara terkoordinasi dengan institusi Kepabeanan Negara lain yaitu Jabatan Kastam Diraja Malasyia.
Dalam upacara penutupan Patkor KASTIMA , Kamis (24/11/16) pagi. Direktur Jendral Bea Cukai menjelaskan, Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malasyia ( Operasi PATKOR KASTIMA ) yang digelar tahun ini, sudah masuk pada operasi yang ke 22. Adapun penyelenggaraan tersebut di lakukan dalam 2 tahapan.
” Operasi Patkor Kastima, merupakan kegiatan tahunan dan dibagi menjadi 2 tahapan. Pertama diselenggarakan pada tanggal 7 hingga 21 September 2016, sedangkan yang ke Dua 8 hingga 22 November 2016″ pungkas Heru Pambudi di Taman Ocarina Kota Batam Provinsi Kepri.
Wilayah Operasi Kastima ini Sambung Heru, meliputi Selat Malaka mulai dari perairan Batam hingga Kuala Langsa, baik teritorial Indonesia maupun Malasyia.
Pada periode pertama Patkor Kastima, terdapat 12 kali penindakan dan berhasil dilakukan penegahan pada 8 kapal yang mengangkut sebanyak 147 ton bawang merah.
“Selain 8 kapal pengangkut bawang merah, operasi Kastima juga mengamankan 1 kapal yang membawa 51 orang tki serta 3 kapal membawa barang campuran tampa di lengkapi dokumen PPFTZ-01. Sementara nilai total barang bukti ditaksir sebesar 1.393.333.500 Rupiah dengan penyelamatan potensi kerugian Negara sebesar 479.538.812 Rupiah,” Terang Pambudi.
Sedangkan periode ke Dua Patroli Bersama itu, berhasil dilakukan 20 kali penindakan. Diantaranya 8 kapal yang memuat barang tampa dilengkapi dokumen PPFTZ 01, 11 kapal tampa dilengkapi dokumen kepabeanan. Serupa pada periode pertama, lagi lagi kapal pengangkut tki yang mengangkut 42 orang juga turut diamankan.
” Pada periode ke Dua, dari segi komuditas merupakan barang campuran, peralatan elektronik, bahan bangunan, kayu bakau dan kayu nireh, besi dan bawang serta manusia. Nilai total barang bukti ditaksir sebesar 2.096.260.000 Rupiah dengan penyelamatan potensi kerugian Negara sebesar 622.019.750 Rupiah,” Tambah Heru Pambudi di sela sela wawancara.
Patroli yang berhasil dengan puncak kesuksesan itu melibatkan 9 kapal patroli dari Bea Cukai dan 11 Patroli dari Kastam Diraja Malasyia.
“Pelaksanaan operasi ini diharapkan menjadi salah satu upaya menjaga keberadaan dan peran institusi Negara dalam menciptakan keamanan jalur lalu lintas kapal internasional dimana selat Malaka merupakan salah satu jalur, sehingga isu keamanan menjadi perhatian seluruh Negara Dunia,” tutup Heru.(delpita)