Disdukcapil Tanjungpinang Capai Target Nasional dalam Penerbitan Akta Kelahiran

0

Tanjungpinang,bnn Setelah mendapatkan pencapaian target nasional dalam hal penerbitan dan pembuatan Akta Kelahiran, tidak menyurutkan semangat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil Ibu Hj. Siswati, Jum’at (29/9/2017) beberapa waktu lalu.

Hj. Siswati mengungkapkan bahwa pihaknya kini justru semakin mengoptimalkan lagi pelayanan kepada masyarakat, targetnya yaitu seluruh warga masyarakat Tanjungpinang baik yang masih kecil, muda maupun yang sudah berumur harus sudah memiliki Akta Kelahiran.

” Pencapaian target nasional adalah sebuah nilai plus dari pada kerja keras kami, namun itu bukanlah sebuah kebanggaan sebelum semua warga Tanjungpinang memiliki Akta Kelahiran,” ucap Siswati.

Sampai saat ini, dari data yang ada tercatat sejak Januari hingga Agustus 2017, ada 1.276 anak di Tanjungpinang yang memiliki Akta Kelahiran. Data itulah yang membuat Disdukcapil Kota Tanjungpinang memperoleh nilai tertinggi dari rata – rata target nasional.

” Target nasional akta kelahiran 0-18 tahun, yaitu 84,17 persen. Sedangkan target nasional akta kelahiran 0-18 tahun hanya 80 persen,” jelas Hj Siswati.

Yang paling sulit, lanjutnya, adalah pendataan untuk pembuatan Akta Kelahiran orang dewasa yang sudah berumur, karena masih banyak orang dewasa yang kurang sadar akan pentingnya Akta Kelahiran.

” Biasanya orang dewasa atau yang sudah berumur akan membuat Akta Kelahiran kalau pas ada moment penting saja, misalnya akan pergi keluar negeri atau menunaikan ibadah haji,” lerangnya lagi.

Saat ini, menurut Hj Siswati pihaknya telah membuat kerjasama dengan Rumah Sakit,  Klinik Bersalin, maupun Perangkat Desa dimana setiap ada kelahiran cukup memberikan persyaratan melalui Aplikasi di handphone.

” Mereka cukup memberikan data – data persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran dan dikirim melalui aplikasi handphone saja,  kalau kami rasa cukup akan segera diproses, sangat simple dan mudah, ” akunya.

Proses pembuatan Akta pun sangat cepat, kalau data – datanya lengkap dan telah memenuhi persyaratan bisa langsung proses dan hari itu akan selesai.

” Kalau berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), kepengurusan akta kelahiran akan memakan waktu selama tujuh hari jam hari kerja, namun berdasarkan intruksi Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, proses dipercepat hanya satu hingga tiga hari jam kerja, bahkan bisa hitungan jam dan langsung selesai,” sebutnya.

Dengan inovasi ini diharapkan kedepan masyarakat  tidak perlu bingung lagi untuk mengurus Akta Kelahiran karena anak mereka akan didaftarkan langsung oleh tempat mereka bersalin.

” Jadi harapan kami ketika masyarakat yang melakukan persalinan di klinik atau rumah sakit pulang kerumahnya sudah sekalian dengan membawa Akta Kelahiran anaknya,”katanya.

(Rdk)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.