Natuna – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2020, berlangsung di Gedung Sri Srindit Jln.Yos Sudarso Kecamatan Bunguran Timur Ranai, Senin (11/03/2019).
Kegiatan yang dibuka langsung secara resmi oleh Bupati Natuna Drs. H Abdul Hamid Rizal tersebut mengambil tema “Penguatan Daya Saing Daerah Berbasis Sumber Daya Alam Terbarukan di Dukung Penguatan Manajemen Sumber Daya Aparatur”.
Dalam sambutannya Bupati Hamid mengatakan, Musrenbang perlu dilaksanakan karena merupakan wadah penampung dan membahas aspirasi masyarakat tentang apa saja yang usulkan dalam segi pembangunan daerah.
Proses musrenbang tahunan yang diselenggarakan itu mulai dari tahap rembuk warga, musrenbang desa dan kelurahan, musrenbang Kecamatan, OPD, sampai musrenbang kabupaten, memiliki peran strategis dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepulauan Natuna Tahun Anggaran 2019.
“Melalui kesempatan ini, pemangku seluruh kepentingan dapat menanajamkan keselarasan segala program yang di usulkan sehingga mendapat kesepakatan RAPBD Natun 2020”, harapnya.
Selanjutnya Bupati Hamid menyampaikan beberapa hal terkait kondisi makro perekonomian Kabupaten Natuna saat ini, termasuk kecenderungan ke depannya.
“Pada 2018 angka pengangguran mengalamai penurunan dari tahun sebelumnya 4,07 persen, IPM mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakni 71.5 persen, tingkat ketimpangan pembangunan yang diukur melalui rasio menurun dari tahun sebelumnya 0,32 persen, tahun 2018 pertumbuhan ekonomi Natuna mengalami perlambatan 5,68 persen dari tahun sebelumnya”, terang Hamid.
Sementara itu, Ketua DPRD Natuna Yusripandi dalam kesempatan yang sama menyampaikam pokok-pokok pikiran Lembaga DPRD terhadap Musrenbang Tahun 2019.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Yusripandi mengapresiasi kinerja Bupati beserta jajarannya yang telah bekerja keras menggelar musrenbang. Dengan demikian Yusripandi mengajak seluruh Lembaga Eksekutif maupun lembaga lainnya untuk konsisten dalam setiap tahapan pembahasan APBD.
“Karna kalau kita terlambat dalam pengesahan APBD maka ada sanksi administratif bagi anggota DPRD, dan Kepala Daerah yaitu berupa tidak di bayar 6 bulan semua hak keuangannya. Namun perlu di ingat bahwa sanksi tersebut dikenakan kepada lembaga yang terlambat menjalankan tahapan yang telah di atur UU nomor 23 Tahun 2014”, ajaknya.
Di akhir penyamapainnya, Yusripandi meminta perbaikan pembangunan dibidang kesehatan seperti pelayanan kesehatan Puskesmas maupun Pustu, penggunaan BPJS yang di nilai kurang tersosialisasi, serta peningkatan pembangunan dibidang pendidikan terutama bagi anak yang kurang mampu. (Jimmy)