BATAM | Tim penasihat hukum Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung menyatakan tetap menghormati putusan Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Batam, namun menilai masih terdapat sejumlah aspek hukum yang belum mendapatkan pertimbangan utuh dan mendalam, terutama terkait prosedur penetapan tersangka, penahanan, hingga keabsahan barang bukti elektronik. Pernyataan ini disampaikan tim hukum melalui keterangan tertulis yang dikirimkan ke redaksi, Selasa (11/8/2026) siang.
Dalam pandangan tim hukum, surat penetapan tersangka yang diterbitkan Penyidik Polsek Bengkong tidak mencantumkan hak-hak tersangka secara memadai. Hal ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari prinsip due process of law yang mewajibkan setiap tindakan aparat berjalan dengan prosedur sah, transparan, dan menghormati hak seseorang.
Selain itu, dugaan cacat formil pada surat perintah penahanan yang berkaitan dengan alasan hukum belum dikaji secara mendalam dalam putusan tersebut. Padahal, penahanan merupakan upaya paksa yang membatasi kemerdekaan, sehingga harus didasari alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Semakin besar kewenangan negara membatasi kebebasan, semakin ketat pula kewajiban memenuhi syarat formil maupun materiil untuk mencegah tindakan sewenang-wenang.
Poin krusial lainnya adalah prosedur terkait barang bukti elektronik yang dinilai belum mendapatkan sorotan memadai. Tim hukum menegaskan belum terlihat adanya proses pemeriksaan forensik digital terhadap rekaman, video, atau data elektronik yang dijadikan dasar perkara.
“Kehadiran data saja tidak cukup. Harus dipastikan asal perolehan, penguasaan awal, pengamanan, apakah ada perubahan atau manipulasi, serta keaslian yang teruji secara profesional,” ujar tim hukum.
Bukti elektronik bersifat rentan terhadap pengubahan, pemotongan, maupun penggandaan. Oleh karena itu, validitasnya harus dibuktikan lewat proses yang terukur, bukan hanya sekadar ditampilkan dalam persidangan.
Tim hukum menegaskan pernyataan ini bukan bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan, melainkan kewajiban profesional menjaga hak klien di setiap tahapan hukum.
“Penegakan hukum bukan hanya soal perkara selesai diproses, tapi bagaimana proses itu dijalankan benar. Di negara hukum, prosedur bukan sekadar formalitas, melainkan benteng mencegah kesewenang-wenangan,” tegasnya.
Selanjutnya, tim hukum akan mempelajari secara menyeluruh seluruh pertimbangan hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Mereka berjanji akan terus mengawal agar proses hukum berjalan objektif, transparan, serta didukung alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati putusan, namun penghormatan itu tidak menghilangkan hak kami menguji setiap aspek hukum dan memastikan tak satu pun hak klien terabaikan,” pungkas tim hukum.
Editor: Gopok
















