Sidang Praperadilan Yehezkiel: Konstruksi Isu SARA dalam BAP Dipertanyakan, Saksi Tak Mampu Jelaskan

0
Penasehat Hukum bersama Keluarga Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung di Pengadilan Negeri Batam. (F.Dok: Ist)
Advertisement

BATAM | Persidangan praperadilan atas penanganan perkara yang dialami Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (7/8/2026), mengungkap kejanggalan serius. Pihak keluarga dan kuasa hukum mempertanyakan keras penyisipan narasi bernuansa SARA dari kalimat yang sebenarnya tidak bermaksud demikian, terlebih saat saksi terkait tak mampu menjelaskan substansi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam persidangan terungkap, kalimat yang diduga diucapkan Yehezkiel—“Saya juga dari Alor, saudara”—ditarik oleh penyidik menjadi materi bernuansa SARA dalam BAP. Padahal, kalimat tersebut dinilai tak boleh serta-merta dikaitkan dengan unsur SARA tanpa konteks jelas, bukti pendukung, serta penjelasan mengenai kepada siapa dan dalam situasi apa ucapan itu disampaikan.

Saat materi tersebut diuji di hadapan hakim, saksi yang dihadirkan bahkan tidak mampu memberikan penjelasan tegas dan meyakinkan terkait pencantuman narasi itu dalam BAP. Kondisi ini makin membuka ruang pertanyaan: dari mana dasar penyidik mengembangkan isu SARA tersebut, dan untuk kepentingan apa narasi itu dibangun?

“Bukan sekadar kumpulan kalimat di atas kertas, setiap isi BAP harus memiliki dasar, konteks, dan dapat diuji kebenarannya secara terbuka,” tegas pihak kuasa hukum Yehezkiel.

Situasi persidangan pun makin memanas ketika terjadi gangguan dari kalangan pengunjung yang berteriak-teriak keras saat materi dugaan SARA sedang diperiksa. Pihak keluarga menilai hal itu sebagai bentuk tekanan yang tidak boleh dibiarkan, mengingat ruang sidang adalah tempat pencarian keadilan berdasarkan hukum, bukan arena intimidasi atau perang emosi.

Keluarga menegaskan tidak menolak setiap fakta yang terungkap, namun meminta substansi perkara dikembalikan ke pokok persoalan: dugaan kekerasan dan pengeroyokan yang dialami Yehezkiel. Identitas asal daerah tidak otomatis bernuansa SARA, apalagi jika tidak ada bukti yang menunjukkan ucapan tersebut bermaksud menghina atau menyerang kelompok tertentu.

Pihak pemohon mengingatkan, BAP bukanlah kebenaran mutlak yang tak boleh dipertanyakan. Jika penyidik menilai sebuah ucapan mengandung konsekuensi hukum, penilaian itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, bukan lewat interpretasi sepihak yang justru membebani psikologis korban.

Keluarga berharap hakim menilai seluruh fakta secara objektif, termasuk ketidaksesuaian antara isi BAP dengan keterangan saksi di persidangan. Masyarakat pun diminta tidak tergiring narasi yang berpotensi mengaburkan pokok masalah.

“Jika ada unsur SARA, buktikan secara hukum. Jika tidak, jangan jadikan itu alat untuk membebani korban,” tegas perwakilan keluarga.

Merespons gangguan yang terjadi, keluarga meminta Pengadilan Negeri Batam menjamin keamanan dan ketertiban pada agenda sidang selanjutnya. Ruang pengadilan harus menjadi benteng keadilan, bukan tempat di mana korban kembali merasakan intimidasi.

“Jika BAP benar, pertanggungjawabkan isinya di hadapan hakim. Jika ada tuduhan, buktikan faktanya. Namun jika saksi sendiri tak mampu menjelaskan, maka konstruksi itu pantas diuji sedalam-dalamnya,” pungkas pihak keluarga.

Editor: Arifin

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.