Berita Nusantara News – Investigasi babak baru penemuan dugaan kejahatan ekonomi di kota Batam. Pasalnya pemerintah daerah selalu menghindar saat sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan terkait penerbitan izin peredaran barang barang impor asal negara Malaysia dan Cina.
Dengan terang terangan, barang imporpun bebas beredar di pasaran. Bahkan dikabarkan barang barang impor tersebut tak layak untuk dipergunakan.
Hal demikian diungkapkan Ketua DPW Lembaga Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Provinsi Kepri Dedi Utomo di Bilangan Batuaji saat melakukan kampanye/sosialisasi keberadaan barang barang impor tanpa Lebel SNI belum lama ini.
Dia menyebutkan peredaran barang barang tersebut bebas masuk kewilayah kepri khususnya ke Batam karena lemahnya pengawasan dari petugas Bea dan Cukai. Selain itu, kurangnya pengawasan dan sosialisasi dari pemerintah kota Batam.
” jenis barang yang diperjualbelikan yakni shampoo, pembersih lantai, perabot rumah tangga seperti piring, gelas, botol air yang terbuat dari plastik bahkan pakaian jadi. Semua barang barang tersebut diduga luput dari pemeriksaan kesehatan oleh petugas Karantina Republik Indonesia,” ujarnya
Lanjut Ketua LPKTN RI ini, masyarakat sangat antosias membeli barang barang tersebut. Karena barang tanpa lebel tersebut selain harganya murah meriah, barang tersebut mudah didapat. Karna toko sudah banyak membuka cabang di Batam seperti toko Serba 7.500 di Dapur Duabelas, Toko Serba 8.000 di Batuaji dan Toko Serba 8.000 di Tuban Kampung.” sekarang ini, Kami fokus menyoroti barang barang yang dijual di Toko-toko Serbu,”ucapnya.
Selain Lembaga yang sudah menyoroti barang impor tanpa Lebel SNI, belum lama ini anggota DPRD Komisi I sempat melakukan sidak di dua lokasi gudang barang impor tanpa lebel SNI.
Wakil Walikota Batam Amsakar yang juga sebagai perwakilan Pemko Batam untuk potong pita dalam peresmian salah satu toko OKI di Batam, ditanya maraknya peredaran barang tanpa label SNI di kota Batam tak dapat berkomentar, hanya saja mantan kadis perindag ini menyarankan pihak media untuk konfirmasikan ke Disperindag.
“Silahkan tanyakan langsung ke Disperindag, bapak Zarefriadi,” Ucap nomor dua di kota Batam.
Hingga saat ini belum ada tindakan dari instansi terkait.
Kapala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Zarefriadi saat ditanya terkait bebasnya peredaran barang tanpa SNI di Perdagangkan di pasaran Batam mengatakan, bahwa pihaknya telah bekerja melakukan pengawasan
” Kami sudah bekerja melakukan sosialisasi,” katanya
Terkait tindakan Disperindag terhadap peredaran barang tanpa label SNI Zaref mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penindakan barang barang tanpa SNI tersebut sesuai UU yang berlaku.
“Kalau memang kita dapatkan barang ilegal, yah, kita tangkap dan kita tindak sesuai UU yang berlaku” tutupnya.
Di dalam Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 Tentang Standarnisasi Nasional menjelaskan tentang pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran SNI Pada Pasal 23 dan Pasal 24 sebagai berikut :
Pasal 23
– Pengawasan terhadap pelaku usaha, barang dan atau jasa yang telah memperoleh sertifikasi dan atau dibubuhi tanda SNI yang diberlakukan secarawajib, dilakukan oleh Pimpinan instansi teknis sesuai kewenangannya dan atau Pemerintah Daerah.
– Pengawasan terhadap unjuk kerja pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikasi produk dan atau tanda SNI dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk yang menerbitkan sertifikat dimaksud.
– Masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar di pasaran.
Pasal 24
– Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal18 ayat (1) dan (2) dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksipidana.
– Saknsi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pencabutan sertifikat produk dan atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI, pencabutanijin usaha, dan atau penarikan barang dari peredaran.
– Sanksi pencabutan sertifikat produk dan atau hak penggunaan tanda SNIdilakukan oleh lembaga sertifikasi produk.
– Sanksi pencabutan ijin usaha dan atau penarikan barang dari peredaran ditetapkan oleh instansi teknis yang berwenang dan atau Pemerintah Daerah.
– Sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lainperaturan perundang-undangan di bidang Perindustrian, Ketenagalistrikan, Kesehatan, Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang- undangan yangterkait dengan kegitan Standardisasi Nasional. penjelasan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000
Adapun bentuk pelanggaran terhadap SNI yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standarnisasi Nasional Pasal 18 adalah sebagai berikut :
Pasal 18
– Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau mengedarkan barang atau jasa,yang tidak memenuhi dan atau tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia yang telah diberlakukan secara wajib.
– Pelaku usaha, yang barang dan atau jasanya telah memperoleh sertifikat produkdan atau tanda Standar Nasional Indonesia dari lembaga sertifikasi produk,dilarang memproduksi dan mengedarkan barang dan atau jasa yang tidakmemenuhi Standar Nasional Indonesia.***(Rdk)