Batam,simakkepri.com-Penandatangan MOU tentang optimalisasi penerapan koordinasi manfaat dan penanganan pendataan korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. PT Jasaraharja melakukan sosialisasi serta nota kesepahaman tersebut kepada kesepuluh rumah sakit yang ada di kota Batam, diantaranya RSUD Embung Fatimah, Rumah Sakit Santa Elisabeht, RSOB, Harapan Bunda, RSBK, Chamatha Sahidya, Rumah Sakit Aini.
“Tujuan sosialisasi tersebut guna mengoptimalkan pemahaman mengenai penanganan korban kecelakaan lalu lintas,”ujar Huntal Parulian Simanjuntak,Msi selaku kepala cabang Kepri saat ditemui para awak media dalam acara sosialissi di Rumah sakit Aini beberapa waktu yang lalu.
Yang terpenting adalah setiap korban kecelakaan lalu lintas ditanggung selama 3×24 Jam oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan sebelum dilakukan penjaminan atau penolakan oleh Jasaraharja.kata Huntal
“Penolakan klaim apabila kecelakaan tunggal atau kecelakaan yang diakibatkan karena mabuk (human Eror) atau bukan kecelakaan 2 kenderaan,”ungkapnya.(ag)