Jasa Raharja Kepri Bayarkan Dana Santunan Kurang Dari 24 Jam Ke Ahli Waris

0
Advertisement

Batam,simakkepri.ce303e2027514497aaa0603a129a3eb42_Mom-Jasa Raharja Kepri memberikan dana santunan Rp 25 juta kepada ahli waris Hermasnyah yang meninggal usai kecelakaan yang dialaminya Senin (9/5/2016). Santunan langsung dibayarkan dihari yang sama kepada Nilam Suri yang merupakan istri korban yang beralamat di RT 012 RW 006 kelurahan Bintan Buyu.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kita sudah bayarkan santunan melalui rekening ahli waris, berkas lengkap dan siap dibayarkan” ujar kepala Jasa Raharja Cabang Kepri H Parulian Simanjuntak melalui Kepala Unit Operasional Benny Adi Putra kepada wartawan di kantornya.

Menurutnya, sebelum santunan diserahkan, petugas Jasa Raharja Kepri Khairul Fadly yang merupakan penanggung jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Tanjung Pinang sudah melayat ke rumah duka dan melakukan survei jemput bola. Dari hasil survey memang benar bahwa korban terjamin dalam ruang lingkup Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai UU No.34 Tahun 1964 dan identitas sebagai persyaratan administrasi dapat dipenuhi.

”Jadi memang sebelum kita transfer, petugas kita yang ada di sana langsung mendatangi rumah duka untuk melakukan survey ahli waris”, ujarnya.

Dia menjelaskan hinga bulan April PT Jasa Raharja Kepri telah mengklaim pembayaran asuransi kecelakaan dengan total Rp 2.776.047.117 dengan perincian 65 meninggal dunia 185 luka-luka dan 3 untuk biaya penguburan.

”Biaya penguburan kita berikan jika korban meninggal yang tidak ada identitasnya dan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta kita serahkan kepada yang mengurus penguburannya,” tutupnya.(jo)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.