Berita Nusantara News ~ Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2018 tentang Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Dan aturan turunan lainnya, yakni peraturan Menteri Keuangan dan juga peraturan Menteri Dalam Negeri.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri tahun 2018 ini. Hal tersebut disampaikan Taufik Kepala bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol DPRD Batam pada Senin (4/6), di Gedung dewan Batam.
“Sebanyak 50 orang mulai dari pimpinan DPRD dan anggota akan menerima THR,” Ujar Taufik.
Taufik menyebutkan, THR yang akan cair sebelum idul fitri itu, antara pimpinan DPRD dengan Anggota berbeda jumlahnya, karena mengikuti 3 komponen pendapatan setiap dewan selama ini, yakni mengikuti gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
” Untuk Ketua DPRD akan mendapatkan THR sebesar Rp 5.389.000., Tiga Pimpinan DPRD perorangnya sebesa Rp 4.201.200 dan 46 Anggota akan mendapatkan sebesar Rp 4.079.250, dengan total semua sebesar Rp 205.350.600. Anggaran itu didapat dari APBD 2018, ” terang Taufik.
(KN/Beritanusantaranews)















