Berita Nusantara News – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk tidak menerima eksepsi dari Kuasa Hukum terdakwa Tjipta Fujiarta serta memohon kepada para hakim untuk melanjutkan kasus terdakwa ke pokok perkara. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda jawaban jaksa terhadap eksepsi Kuasa Hukum Tjipta Fujiarta. Selasa (20/3/2018).
Dipersidangan JPU, Samsul Sitinjak dalam agenda membacakan jawaban meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak penasehat hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta.
Menurut jaksa penuntut umum, ada pemahaman yang keliru dari pihak terdakwa atas dakwaan yang sudah disusun oleh Tim JPU.
” Tiga materi pokok yang kami tolak karena dalam eksepsinya, Penasehat Hukum Terdakwa menyinggung aspek materiil. Harusnya eksepsi hanya menyinggung aspek formal saja,” terang Samsul.
Masih Kata Samsul, pihak kejaksaan sudah memastikan surat dakwaan No. Reg 129/Pid.B/2018/PN Btm tertanggal 20 Februari 2018 atas nama terdakwa Tjipta Fudjiarta Telah di susun sebagaimana Mestinya.
Karena itu, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan putusan sela dengan amar menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya.
“Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Tjipta Fudjiarta tetap dilanjutkan,” ujar Samsul.
Usai Mendengarkan Jawaban Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala di dampingi Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Kemudian Menunda Persidangan, dan akan kembali menggelar sidang pekan depan dengan agenda Pembacaan Putusan Sela.*(KN/rdk)