Batam-BNN, Dalam Kunjungan kerja (Kunker) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Klaten ke DPRD Kota Batam guna diskusi tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA). Hal ini disambut baik oleh Kabag Hukum Legislasi dan Persidangan Imam Muslem bersama Tuty perwakilan Humas dan Protokoler DPRD Kota Batam, Kamis (6/4) di ruang serbaguna.
Ketua Banggar DPRD Klaten Haryanto SPd mengatakan maksud dan tujuan berkunjung dalam rangka saling bertukar pikiran tentang mekanisme pembahasan Ranperda APBD maupun Ranperda APBDP.
Dalam hal ini, Imam Muslem mengatakan bahwa mekanisme pembahasan Ranperda barangkali sama dengan daerah lain. “untuk tahun anggaran 2018 mendatang, Musrenbang kota membuka system E-Musrenbang, saat ini menjelang Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kota dilaksanakan antara pemerintah daerah dan DPRD menyepakati untuk mensingkronkan pokok-pokok pikiran (POKIR)”. Kata Imam
“Dalam waktu dekat ini Ketua DPRD Batam akan melaksanakan rapat singkronisasi terutama untuk membahas pokok-pokok pikiran (POKIR) tersebut sebelum RKPD. Jadi sejak tahun 2016 Ranperda pembahasan pertanggungjawaban APBN ataupun APBDP dibahas oleh Pansus”.
Imam Muslem menambahkan bahwa pembahasan Perda pertanggungjawaban merupakan fungsi anggaran dibahas langsung oleh Badan Anggaran (Banggar). Selain itu RKPJ dibahas oleh alat kelengkapan disebut Pansus. Bahwa RKPJ menyangkut pembahasan pertanggungjawaban. ***go83***