Batam-BNN, Kepala Bagian (Kabag) humas dan protokoler DPRD Kota Batam Taufik, menerima dua sekaligus kunjungan kerja ( kunker) yakni dari Komisi A DPRD Kabupaten Langkat dan Komisi I DPRD Kabupaten Kampar provinsi Riau, bertempat di gedung serbagunan, Jumat (7/4) pukul 10.00 WIB pagi.
Dari dua rombongan kunjungan kerja tersebut, masing-masing berbeda maksud dan tujuan diskusi di DPRD Batam. Berdasarkan agenda rapat DPRD Batam hari ini, kunjungan kerja DPRD Kabupaten Langkat guna mebahas tentang Program Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN). Sedangkan Komisi A DPRD Kabupaten Langkat diskusi tentang bagaimana kiat untuk menyikapi pemberitaan negatip terhadap anggota DPRD.
Komisi I DPRD Kabupaten Kampar Rinaldi menegaskan bahwa di Kabupaten Kampar provinsi Riau itu, kewenangan penertiban dan penarikan retribusi tambang dan logam (Minerbag) ada pada Satpol-PP. Sementara Program Pelayanan Terpadu kecamatan ( PATEN) tentang galian C pembahasan ditingkatkan ke Provinsi.
Menanggapi keterangan dari rombongan Komisi I DPRD kabupaten Kampar, Taufik mengatakan kalau pertambangan galian C di kota Batam tidak ada.” Yang ada tambang illegal pasir, sementara untuk ijin aktivitas tambang pasir tersebut sampai saat ini pemerintah kota Batam belum mengeluarkan izin”. Kata Taufik
Taufik menambahkan pemerintah kota Batam membentuk tim untuk penertiban tambang pasir illegal tersebut.” Ada TIM yang sudah dibentuk pemerintah kota Batam yaitu melalui Dinas Dampak Lingkungan Hidup (DLH) dan Tim terpadu Satpol PP”.
Mengenai galian C Taufik menjelaskan Pemerintah kota Batam menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada setiap Kelurahan untuk menindak dan melaporkan setiap aktivitas pemotongan dan penimbunan lahan.” Dan untuk retribusi galian C pemerintah sering kebocoran atau kurang efektiv”. Tutup Kabag humas itu.
***83go***