Berita Nusantara News ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol dan Bahan Pangan Tanpa Izin Edar di pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang, Batuampar, Kota Batam. Selasa pagi (15/5/2018).
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Roch Adi Wibowo dan didampingi Muspida Batam.
” Dapat diketahui, Barang Bukti Minuman Beralkohol Yang di Musnahkan Hari Ini Berjumlah 18.602 Botol dan 1.721 Karung Bahan Pangan Tanpa Izin Edar,” kata Kajari Batam.
Lanjut Bowo, Ribuan minuman keras dengan berbagai merek merupakan barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap (Inckrah).
“Miras yang kita musnahkan ini adalah barang bukti sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap,” Ungkapnya
Pemusnahan Barang Bukti ini dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Pemusnahan disaksikan langsung pihak Polres Barelang, Danlantamal, Bea Cukai, KPLP dan Stakeholder lainnya.
Ribuan Botol Minuman Keras dan Ribuan Karung Bahan Pangan Tanpa Izin Edar ini merupakan hasil sitaan dari berbagai Kasus kepemilikan secara Ilegal, yang berhasil disita oleh pihak Kepolisian sejak beberapa bulan terakhir.(KN/rdk)