Jakarta, BNN – Sejumlah politikus senior menjadi pengusul hak angket atas penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP yang dilakukan KPK terhadap anggota Komisi II periode 2009-2014, Miryam Haryani. Rapat paripurna DPR, Jumat (28/4), menyetujui usulan itu.
Seperti dilansir dari CNNIndonesia.com , setidaknya 19 nama pengusul hak angket tersebut. Sepuluh di antara mereka berasal dari Fraksi Golkar, yakni Agun Gundandjar, Endang Srikarti, Noor Achmad, Ridwan Bae, Saiful Bahri Ruray, Anthon Sihombing, Bambang Purnama, Nawafie Saleh, Ahmad Zacky, dan Adies Kadir.
Para pengusul lainnya adalah Fahri Hamzah dari Fraksi PKS, Masinton Pasaribu dan Eddy Wijaya Kusuma (Fraksi PDIP), dan Desmond Junaidi Mahesa (Fraksi Gerindra).
Lima pengusul lain dalam dokumen yang diterima CNNIndonesia.com adalah Arsul Sani (Fraksi PPP), Taufiqulhadi dan Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem), Daeng Muhammad (Fraksi PAN), dan Dossy Iskandar (Fraksi Hanura).