
BATAM — Kuasa hukum keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit, Sudirman Situmeang, S.H., membantah keras tudingan yang menyebut pihak keluarga mengundang atau mengerahkan massa menghadiri sidang pembacaan dakwaan Arwana Sihombing dan tiga rekan terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Batam.
Penolakan itu disampaikan secara tegas Sudirman dalam konferensi pers di Morning Bakery, Kepri Mall, Batam, Senin (3/8/2026). Ia menegaskan keluarga maupun tim hukum tidak pernah menyebarkan undangan, mengoordinasikan kehadiran siapa pun, atau meminta masyarakat datang ke persidangan. Jadwal sidang pun tidak disebarluaskan secara khusus oleh pihak keluarga.
“Kalau ada yang menarasikan bahwa keluarga mendatangkan atau mengumpulkan massa, itu tidak benar. Kami tidak pernah mengundang, mengajak, ataupun mengerahkan massa untuk hadir dalam persidangan,” ujar Sudirman.
Kehadiran warga di ruang sidang, kata Sudirman, murni atas kesadaran sendiri setelah mengikuti perkembangan perkara kematian Bripda Natanael. Mereka ingin mendengar langsung surat dakwaan jaksa serta mengetahui rangkaian peristiwa yang didakwakan kepada para terdakwa. Diperkirakan sekitar 100 orang hadir dalam sidang tersebut.
“Kami tidak mengetahui mereka datang dari mana. Mereka selama ini mengikuti pemberitaan kasus tersebut dan ingin mengetahui apa sebenarnya yang terjadi. Setelah mendengar dakwaan dibacakan jaksa, mereka baru mengetahui secara lebih jelas kronologi peristiwa yang dialami korban,” jelasnya.
Sudirman mengakui sebagian warga yang hadir sempat tersulut emosi setelah mendengar uraian jaksa mengenai dugaan kekerasan yang dialami Natanael sebelum meninggal. Namun luapan emosi itu terjadi secara spontan dan tidak dapat dijadikan dasar menuding keluarga telah memobilisasi massa.
“Mereka mendengar langsung kronologi dalam surat dakwaan, sehingga muncul emosi sesaat. Tetapi itu bukan karena mereka diarahkan atau digerakkan oleh keluarga. Jangan kemudian dibangun narasi seolah-olah keluarga sengaja membawa massa untuk menciptakan kegaduhan,” tegasnya.
Sebelum sidang dimulai, tim kuasa hukum justru telah mengingatkan seluruh pengunjung agar menjaga ketertiban, menghormati majelis hakim, dan tidak melakukan tindakan anarkis. Keluarga tidak menginginkan pencarian keadilan bagi Natanael tercoreng oleh keributan.
“Sebelum sidang, saya sudah mengingatkan agar tidak ada yang ribut dan tidak ada yang bertindak anarkis. Persidangan harus dihormati. Kami ingin perkara ini berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Keluarga memilih menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim. Meski begitu, masyarakat tetap berhak mengikuti jalannya persidangan sepanjang menaati tata tertib yang berlaku.
“Kami tidak mungkin melarang masyarakat yang ingin datang, melihat, dan mendengarkan persidangan. Namun, siapa pun yang hadir harus duduk dengan sopan, menjaga ketenangan, dan menghargai proses hukum,” ujar Sudirman.
Ia meminta agar tidak ada pihak yang menggiring opini seolah kehadiran warga merupakan hasil pengerahan keluarga. Narasi semacam itu disebut tidak berdasar dan justru mengalihkan perhatian dari substansi utama perkara, yaitu pengungkapan terang benderang penyebab kematian Bripda Natanael.
“Fokusnya seharusnya pada proses pembuktian dan pencarian keadilan bagi korban, bukan membangun tuduhan yang tidak berdasar terhadap keluarga. Kami menghormati hukum dan tidak pernah menghendaki persidangan berlangsung ricuh,” tegas Sudirman.
Tim kuasa hukum berkomitmen terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Keluarga berharap seluruh fakta terungkap secara terbuka dan setiap pihak yang terbukti bersalah atau memiliki tanggung jawab hukum diproses tanpa pandang bulu./DP
Editor: Gopok















