Kejari Batam Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Tipikor Dana BOS SMK Negeri 1 Batam

0
Kantor Kejaksaan Negeri Batam di Batam Center. (Foto: beritanusantaranews.com/Gopok)
Advertisement

BATAM | Penyidikan kasus dugaan Korupsi dana Bos dan dana Komite Sekolah SMK Negeri 1 Batam masih jalan ditempat. Pasalnya, Kepala Kejari Batam silih berganti, namun kasus dugaan penyelewengan anggaran Dana BOS dinilai lamban menanganinya.

Padahal sebelumnya, mantan Kasi Intel Kejari Batam Wahyu menyebutkan terkait dugaan Tipikor SMKN 1 Batam secepatnya dinaikkan kasusnya.

Bahkan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi yang terlibat dalam dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara tersebut. Namun dirinya enggan untuk memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi.

“Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di SMKN 1 Batam periode 2017-2019 secepatnya dinaikkan kasusnya. Kejaksaan Negeri Batam juga telah menemukan calon alat bukti yang cukup untuk menguak dugaan Tipikor SMKN 1 Batam,” kata Wahyu Oktaviandi saat menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam.

Saat dikonfirmasi pada Rabu 8 Juni 2022, Kasi Intel Kejari Batam Riki Saputra SH., MH., menyampaikan Kejari Batam masih melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi dana Bos SMK Negeri 1 Batam.

“Mengenai ini, yg bs saya sampaikan bahwa saat ini kami masih melakukan kegiatan Penyidikan,” kata Riki yang baru menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Batam.

Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah rekaman suara, dimana Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso, M.Pd, terdengar marah-marah kepada para guru dalam rapat internal sekolah yang dilaksanakan.

Dalam rekaman rapat sekolah yang diperkirakan dilaksanakan pada Jumat 14 Januari 2022 tersebut, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso, M.Pd, terdengar marah kepada bawahannya atas bocornya informasi pembelian satu unit mobil Toyota Innova yang disebut-sebut menggunakan uang komite sekolah.

Dari isi rekaman suara tersebut juga diketahui, bahwa Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso, M.Pd, diduga melakukan kewenangannya untuk melakukan pembelian satu unit mobil Toyota Innova atas nama pribadinya, dengan menggunakan uang komite sekolah. (Rdk/go’)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.