Berita Nusantara News ~ Batam, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan tentang permasalahan Warga Bengkong Kartini RT 02/RW 12 dengan PT. Jutam Readymix Concrete dan PT. Batam Mas Indah Permai dalam melakukan aktivitas Clearing Cut and Fill. Rapat digelar di ruang rapat pimpinan pada Jumat, (6/4) siang.
“Belum ada kepastian dan juga titik terang terkait permasalahan lahan tempat tinggal Warga RT 02/RW 12 Bengkong Kartini dengan PT. Jutam Readymix Concrete dan PT. Batam Mas Indah Permai,” Kata pimpinan rapat Ketua DPRD Batam.
Politisi Frakasi PDI-P ini menerangkan secara konkrit, pada tahun 2003 dan di bayar UWTO lunas 30 tahun peruntukan untuk Rumah Susun. Bahwa warga RT 02/RW 12 Bengkong Kartini sebagaimana disampaikan merupakan pindahan dari Kampung Becek, Sungai Jodoh pada tahun 1989 sesuai Tim TPKP Otorita Batam.
Selanjutnya, permasalahan warga RT 02/RW 12 Bengkong Kartini pernah dimediasikan oleh Camat Bengkong, namun belum ada ditemukan titik temu dan diterima masing-masing pihak.
” Sesuai keinginan warga Bengkong Kartini mengharapkan lahan yang telah diberikan hak pengelolaan kepada PT. Batam Mas Indah Permai maupun Jutam Readymix Concrete sebahagian dapat dialokasikan kepada warga untuk tempat tinggal,” Katanya.
Untuk itu, menanggapi persoalan yang disampaikan pimpinan rapat Ketua DPRD Batam menegaskan agar kegiatan PT. Batam Mas Indah Permai dan Jutam Readymix Concrete dilokasi dapat dihentikan dulu sebelum ada solusi oleh masing-masing pihak.
Sebagai wakil rakyat, pihaknya turut serta untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak tanpa ada masalah. “Semua pihak diharapkan agar menjaga keamanan dan ketertiban sehingga situasi dalam keadaan kondusip,” Katanya.
Selain Ketua DPRD Kota Batam, rapat RDPU dihadiri Direktur Sapras BP Batam, Kakan Pengelolaan Lahan BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup ( Mewakili), Camat Bengkong (Mewakili), Lurah Buntung, Pimpinan PT. Batam Mas Indah Permai, PT. Jutam Readymix Concrete dan Warga RT 02/RW 12 Bengkong Kartini. (Jor)