Batam- Sehubungan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Batam dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di Pengadilan sudah mau habis. Dalam waktu dekat, pihak PN Batam akan melakukan skedule ulang MoU tersebut.
Hal demikian disampaikan Ketua PN Batam, Syahlan saat silaturahmi bersama wartawan di gedung PN Batam, Jumat (19/1/2018) Siang.
“Kebetulan waktu MoU sudah mau habis, nanti kita cari advokat yang aktif dari berbagai organisasi advokat,” ucap Syahlan
Syahlan mengatakan, saat ini PN Batam sudah kebanjiran perkara prodeo, di mana terdakwa tidak didampingi pengacara dan membutuhkan pendampingan dari Penasehat Hukum negara. “Selama ini kita sudah ada pendampingan melalui posbakum, namun kedepan akan ditingkatkan agar pembelaan terhadap hak terdakwa optimal,” terangnya.
“Penasehat hukum sangat penting dalam persidangan yang sakral untuk mengungkap fakta dan mengejar unsur-unsur guna meringankan perkaranya. Sehingga, terdakwa tidak dirugikan, ” ungkap Syahlan
Syahlan menambahkan kedepan PN Batam akan merangkul berbagai organisasi advokat untuk ikut bergabung di Posbakum.” Dan bukan hanya itu, PN Batam berupaya melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk saat ini, kita sudah membuatkan pelayanan satu pintu, ” tutupnya. ***(g1)