Natuna – Ketua Komisi II DPRD Natuna Yohanes didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki dan anggota H Pang Ali mengatakan, kecanduan Gena Online akan berdampak negatif pada anak-anak. Seperti beberapa pengamat Gema Online, yang mengatakan bahwa kecanduan game Online lebih buruk daripada kecanduan narkoba.
“Kecanduan game ini menjadi lebih memprihatinkan daripada kecanduan narkoba, karena kita bisa melihat anak-anak 24 jam di ponsel dan bermain game dan tidak melakukan apa-apa,” kata Yohanes, Kamis (27/6/2019).
Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajukan memblokir 15 game yang dianggap berbahaya menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Lebih lanjut Ketua Komisi II tersebut, bahkan meminta game ini dilarang. Dia sangat mendukung wacana KPAI untuk memblokir permainan Gema Online karena sangat berdampak buruk bagi anak-anak. Yohanes mengatakan, dampak kecanduan akan sangat berbahaya bagi seorang anak. Pasalnya, hal yang bersifat fositif biasanya akan mengarah ke tindakan negatif.
“Dalam beberapa kasus yang dia baca melalui berita Koran dan Media Online, anak yang kecanduan game online dapat melakukan tindakan negatif seperti merusak, berkelahi dan berjudi. Selain itu, anak juga akan bertingkah laku aneh mengikuti tokoh-tokoh dalam game tersebut,” ujar Johanes.
Yohanes juga meminta kepada Dinas Komimfo untuk membatasi Wifi gratis yang begitu bebas, Karena dia menilai sekarang banyak dipergunakan anak-anak sekolah untuk bermain Gema online dan untuk menonton vidio taklayak di tonton anank-anak.
Yohanes mengakui, tanggung jawab terbesar pengawasan anak saat bermain game online sebenarnya ada pada orang tua. Dia berharap Pemerintah juga ikut campur untuk mengawasi dengan cara membatasi jam pengguna aplikasi Gema Online.
“Mengawasi anak bermain game di rumah itu memang tanggung jawab orang tuanya, saya sangat berharap Pemerinta juga mempertimbangkan keluhan bara orang tua terhada pengaruh Gema online terhadap anaknya ’’saran Yohanes.
Menteri Kominfo, Rudiantara melalui media Kominfo menjelaskan, selain ada peran serta dari pemerintah, tanggung jawab pengawasan anak saat bermain game online sebenarnya ada pada orang tua. Menkominfo Rudiantara berharap para orang tua dapat lebih memperhatikan penggunaan game pada anak-anaknya.
“Mengawasi anak bermain game tidak hanya tugas Kominfo, di rumah juga ada peran orang tuanya. Kominfo saat membuat klasifikasi game sudah sesuai dengan batasan bermain game berdasarkan umur, ada yang usia tiga tahun dan yang boleh terhubung dengan internet itu hanya usianya yang di atas 13 tahun,” ucap Rudiantara. JS















