Komisi IV DPRD Batam : Kelebihan Bayar Gaji Tenaga Honorer Kembalikan ke Kasda

0
Komisi IV DPRD Kota Batam Menggelar Rapat Dengar Pendapat di ruang Rapat Komisi IV, Jumat (11/10/2019).
Advertisement

Batam – Anggota DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat dengan agenda Penjelasan atas Kesalahan atau Kelebihan Bayar Gaji Tenaga Honorer di lingkungan Dinas kesehatan (Diskes) Kota Batam di ruang Rapat Komisi IV, Jumat (11/10/2019) siang.

Kesalahan maupun kekeliruan pembayaran Gaji Pekerja Kontrak di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Batam yang sudah berlangsung sampai Bulan Agustus Tahun 2019. Dengan kekeliruan Satuan Standar Harga dimana Pekerja Kontrak menerima gaji lebih Rp 500.000,- per Bulan dari gaji yang telah ditentukan. Adapun Total Keseluruhan Kekeliruan Lebih gaji pekerja kontrak di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Batam Kurang Lebih Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

Oleh sebab itu DPRD Kota Batam memberikan solusi dengan mengusulkan agar dana yang sudah dipakai  pembayaran gaji honorer harus dikembalikan dengan tempo pertengahan Bulan Desember ini. ” Biaya ini harus dikembalikan ke kas daerah,” ucap Muhamad Yunus.

Muhamad Yunus menjelaskan pekerja kontrak yang menerima lebih dari gaji yang ditentukan bisa mencicil setiap bulan sampai Bulan Desember tahun ini.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV Muhamad Yunus, S.Pi, di dampingi sejumlah Anggota Komisi IV, Ahmad Surya, Aman,S.Pd.,MM, Mochamat Mustofa, Tumbur Sihaloho, bersama Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Imam Sutiawan.

Tampak hadir, Sekretaris Dinas Kesehatan Adrial, Kabid Sarana Prasarana Ratna, Bendahara Dinkes, dan Staf Dinkes lainnya.(Ag)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.