
Bintan – Proyek Pembangunan dan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) untuk kepentingan umum dalam pembangunan lapangan Bola di Desa Busung, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan Tahap ke III dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 7.364.726.502,70,- bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Bintan Tahun 2019.
Dengan Kontaktor Pelaksana CV. Binakarya Sukses Mandiri dan Konsultan Pengawas CV. Vitech Pratama Consultant. Kemudian Masa Waktu Pelaksanaan 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kelender.

Pantauan dilapangan pengerjaan Stadion bertaraf internasinal Kabupaten Bintan tersebut sedang tahap pengerjaan. Namun sangat disayangkan sebahagian bagian bangunan Batu Miring yang telah selesai dikerjakan tampak roboh dan bahkan bekas bangunan terlihat acak-acakan.

“ Sebelumnya bahagian tangga dan batu miring ini sudah selesai dikerjakan pak. Kemungkinan sebahagian bangunan ini roboh diakibatkan hujan,” ujar seorang laki-laki Paruh baya yang mengaku sebagai pekerja di proyek Stadion Desa Busung, Selasa (8/10/2019).
Di lokasi juga terlihat tidak ada pengawas, baik dari konsultan maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang bisa ditemui guna dikonfirmasi. (Rdk)















