DPRD Kepri Sahkan peraturan daerah tentang Keuangan dan Administrasi Dewan

0
Advertisement

Kepri,Tanjungpinang,bnn–Melaui rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kepri telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hak-hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kepri menjadi peraturan daerah (Perda), Senin (14/8).

Ketua Pansus Ranperda Rudy Chua menyampaikan laporan akhir pansus dalam mengakhiri pembahasan Pansus pada (11/08/2017), telah dilaksanakan rapat penyampaian pendapat akhir oleh fraksi-fraksi di DPRD Kepri yakni terdiri dari VI fraksi, diantaranya Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Plus, Fraksi Hanura Plus, Fraksi PKS/PPP, dan Fraksi Kebangkitan Nasional. Setiap fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya yang menyatakan mendukung dan menyetujui, serta menetapkan Ranperda tenang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD menjadi Perda.

“Pendapat akhir tidaklah kami bacakan secara rinci, namun tetap dan telah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan akhir ini.Dalam Pasal 29 Ranperda mengatur, dengan diberlakukannya Perda ini, maka Perda Provinsi Kepri No. 2 tahun 2005, tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan angota DPRD Kepri sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 tahun 2007, tetang perubahan atas perda No. 2 tahun 2005, sepanjang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” Katanya

Menindaklanjuti amanat PP No.18 tahun 2017 dan Perda ini, maka segala ketentuan dan pengaturan pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang diatur melalui peraturan Gubernur (Pergub).

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mempersilahkan Sekretaris dewan, Hamidi, untuk membacakan Keputusan DPRD tentang disetujuinya Ranperda Ranperda tentang hak-hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Kepri disahkan menjadi perda.
Dalam pidatonya Nurdin mengatakan, pimpinan dan anggota DPRD, agar dalam menjalankan pemerintahan ini terjadi kesinambungan komunikasi dengan pemerintah daerah, tentunya perlu ditunjang dengan kesejaheraan yang memadai.

“Kami berharap dengan disahkannya Ranperda tentang hak-hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, hendaknya kita dapat meningkatkan kinerja DPRD, tidak hanya secara kuantitatif, kuantitas, melainkan secara kualitas,” tutupnya.

Rdk

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.