Pemerintah Diminta Evaluasi Surat Rekomendasi Penggunaan BBM Bersubsidi

0
Pengisian Puluhan Jirigen diisi BBM di SPBU Batuaji, Sabtu (12/4/2025) sekira pukul 19.19 WIB. (Dok. Mpm S)
Advertisement

BATAM | Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perikanan Batam diminta mengevaluasi surat rekomendasi penggunaan BBM bersubsidi bagi Kelompok Nelayan Tradisional maupun nelayan tradisional perorangan. Pasalnya diduga kuat ada oknum yang mengatasnamakan kelompok nelayan melakukan praktek menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Dari penelusuran beritanusantaranews dot com, pada Sabtu 12 April 2025 sekitar pukul 19.19 WIB disalah satu SPBU di wilayah Hukum Batuaji, Kota Batam. Saat itu, operator SPBU mengisi BBM bersubsidi dengan menggunakan jirigen.

Selanjutnya puluhan jirigen tepatnya berada diatas mobil Pickup sudah berisi penuh minyak. Puluhan jirigen yang berisi BBM tersebut diperkirakan mencapai ratus liter minyak.

Berdasarkan catatan media ini, ada lebih kurang 1.000 nelayan di Batam yang berhak mendapat bahan bakar bersubsidi. Warga yang berhak menerima subsidi adalah nelayan tradisional dengan perahu sampai 5 gros ton.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perikanan Batam Yudi Admajianto, saat menyampaikan keterangan di Mapolda Kepri belum lama ini.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini dilapangan. Penyalahgunaan surat rekomendasi BBM bersubsidi untuk kelompok Nelayan Tradisional yang diterbitkan Dinas Perikanan Batam diduga kuat disalahgunakan oleh oknum inisial Hsn. Dalam praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi, diduga inisial Hsn mendistribusikan BBM hak nelayan Tradisional tidak tepat sasaran.

Kegiatan pengambilan minyak dengan jerigen di SPBU Paradise diduga tidak tepat sasaran dan melanggar aturan yang berlaku.

Pertama, Modus operandi yang digunakan adalah mengisi BBM dalam jumlah besar secara berulang kali, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kemudian yang kedua, pemeriksaan keterlibatan SPBU dalam praktik ilegal ini untuk memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Tindakan penyalahgunaan BBM dapat dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,-

Hingga berita ini disiarkan, Dinas Perikanan Batam belum dapat dimintai konfirmasi. (Red)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.