BATAM | Pemerintah Kota Batam kembali menerima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari empat pengembang perumahan, Senin (10/10/2022) di Ruang Rapat Sekdako Batam.
Penyerahan PSU perumahan itu ditandai dengan Penandatanganan Bersama Akta Notaris Pelepasan Hak PSU Perumahan oleh Direktur Pengembangan dan Sekertaris Daerah Kota Batam yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini.
Adapun pengembang yang menyerahkan PSU perumahan tersebut adalah pengembang Perumahan Bandara Mas, dengan luas total PSU 15.650 m2 senilai Rp 9.607,872,000. Kemudian, pengembang Perumahan Pondok Idaman dengan luas total PSU 15.023 m2 senilai 17.227.940.000.
Kemudian dari pengembang Perumahan Buana Vista Tahap 1 dengan luas total PSU 45.203 m2 senilai 31.728.996.000, dan terkahir dari pengembang Perumahan Masyeba Permai Tahap III dengan luas total PSU 3.537 m2 senilai 2.834.268.000
Dilaporkan Kominfo Batam, jumlah lokasi serah terima akta notaris PSU Perumahan sampai saat ini sudah mencapai 138 lokasi perumahan dan pada tahun 2022 telah dilakukan penyerahan sebanyak 11 lokasi perumahan.
“Kami terus mendorong agar pengembang segera menyerahkan PSU ke Pemko Batam,” kata Sekda Batam, Jefridin Hamid.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada pengembang perumahan untuk segera menyerahkan PSU karena ini merupakan salah satu amanat peraturan pemerintah pusat sampai ke daerah.
“Bahwa pengembang itu wajib menyerahkan PSU maka segera diserahkan,” ungkap dia.
Bagi yang sudah menyerahkan, Jefridin sangat mengapresiasi dan ia berharap PSU bisa bermanfaat ke depannya untuk masyarakat sekitar.
“Kedepannya kami terus berupaya untuk melakukan percepatan Serah Terima PSU perumahan di Kota Batam,” tutup Sekda. (PS)
















