
BATAM | Pada hari Selasa 4 Oktober 2022 lalu, BPSK Kota Batam melakukan pemanggilan terhadap Developer Rexvin (pengembang grand evenue park-red) dengan maksud untuk dimintai keterangan di Prasidang yang telah dijadwalkan oleh BPSK.
Tidak hanya pengembangan Grand Evenue Park (Developer Rexvin-red) yang disurati pihak BPSK, tetapi Herlina Fransiska Panggabean juga dipanggil untuk menghadiri Prasidang.
Diketahui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terbentuk berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPSK merupakan salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan di wilayah Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau.
Sangat disayangkan, pemanggilan BPSK Kota Batam terhadap Developer Rexvin ditanggapi oleh Allinsong Reevan Simanjuntak, yang mana diketahui sebagai Penasehat Hukum (PH) pihak developer rexvin. Menurutnya, atas pemanggilan untuk menghadiri Prasidang sesuai yang dijadwalkan itu, BPSK Kota Batam tidaklah ada wewenang atas permasalahan konsumen tersebut.
“Hal itu berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) nomor: 42K/Pdt.Sus/2013, putusan MA nomor: 94K/Pdt.Sus/2014 dan putusan MA nomor: 208K/Pdt.Sus/2012 yang mengandung kaedah hukum bahwa, BPSK tidak berwenang untuk mengadili sengketa perdata tentang wanprestasi (ingkar janji),” kata PH Reevan, dilansir dari media dinamika kepri.com, Selasa (6/10/2022).
Selain itu, Ketua LBH DPC Partai Hanura Kota Batam itu menyampaikan kepada media dinamika kepri.com, atas persoalan tidak dikembalikannya sejumlah uang konsumen Herlina Fransiska Panggabean, karena dianggap telah pulang kampung dan tidak ada kabarnya lagi.
“Disini saya akan jelaskan agar tidak ada asumsi liar seperti dalam pemberitaan sebelumnya. Awalnya si konsumen atas nama Herlina Panggabean sebelumnya pernah memesan unit rumah di perumahan yang sama yakni di Blok M2/18 pada tanggal 4 Desember 2018 silam dengan uang muka yang sudah dibayarkan senilai Rp 10 juta. Lantaran si konsumen pulang kampung dan tak ada lagi kabar, akhirnya klien kami melakukan pembatalan dan tidak ada pengembalian uang muka,” ujarnya.
Klarifikasi yang disampaikan pihak rexvin diatas, sebelumnya telah dibantah pihak konsumen. Bahwasanya, Herlina Fransiska Panggabean, menyatakan tidak pernah pulang kampung. Tetapi, suaminya Herbet Sinamora dibenarkannya, tapi menurutnya itupun tidak lama hanya untuk menjenguk orang tuanya yang kebetulan mengalami sakit.
“Kami tidak pernah pulang kampung berdua atau suami istri. Waktu itu kami membeli unit rumah di Rexvin cicilan DPnya telah jalan 5 bulan, dan tiba tiba kabar dari kampung halaman orang tua saya mengalami sakit (struk) dan saya disuruh istri pulang untuk melihat orang tua, itu yang benar,” bebernya.
Masih kata Herbet saat itu, saya pulang kampung sendiri tidaklah berdua. Istri saya masih di batam tetap bekerja, saat saya kembali ke Batam saya bertanya ke developer rexvin lagi, tentang unit rumah yang telah kami pesan, mereka katakan unit rumah sudah dibatalkan mereka, dan uang yang sudah masuk kata pihak developer telah hangus.
Terbaru, Herbet Simamora sangat menyesalkan pernyataan PH developer Rexvin. Menurutnya, terkait permasalahan yang dialaminya dan istrinya itu tidaklah sepenuhnya diketahui PH tersebut.
Herbet Simamora berharap, dapat dipertemukan dengan pihak penasehat hukum dan marketing perumahan GAP itu yakni atas nama Wati dan Vivi, dan mereka juga bisa menghadiri panggilan BPSK Kota Batam.
“Pernyataan penasehat hukum itu hanya membenarkan pihaknya saja. Ini bukan hoak. Saya yang mengalami bukan dia. Saya meminta pertemuan di BPSK bisa dihadirkan marketing dan ibu Vivi. Jangan asal angkat bicara padahal tidak tau yang sebenarnya apa yang saya alami. Mulai dari awalnya memesan rumah dari rexvin, mereka telah menghanguskan uang saya secara sepihak, saya punya bukti, penandatanganan surat itu setelah uang kami setor, ada tanggalnya jangan karna kami masyarakat kecil ingin berbuat seenaknya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/10).
Lanjut Herbet, j angan dibilang itu hoak, itu benar. Dua kali kami memesan rumah, Dua kali itu kecewa semua perkataan marketing dan ibu Vivi.
“Padahal manis di mulut saja biar konsumen terperangkap. Kalau seperti ini ngak ada keadilan, padahal kami juga butuh keadilan pak, harusnya pengacara itu memberi keadilan pada konsumen juga. Jangan kami ditekan bahwa kami ngomong hoak, kami butuh perlindungan juga pak,” ucap Herbet.
“Permohonan KPR kami ditolak Bank mengapa bapak pengacara itu diam dan tidak paham” katanya mengakhiri. (Tim_R)
















