Pencemaran Lingkungan Didenda 10 Miliar

0
Limbah Plastik Ditemukan dilokasi Bangunan Rusak.
Advertisement

BATAM – Sebuah bangunan gedung di daerah Tanjung Uncang, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji hampir rata dengan tanah.

Baca: LSM GNPK-RI Protes Keras Cara Pengolahan Limbah Pabrik PT RAPP

Informasi yang dihimpun dari lapangan, gedung tersebut diduga milik PT. Bluesteel Australasia. “Perusahaan itu dulu bergerak dibidang pengolahan sampah bekas,” ucap warga kepada beritanusaranews.com, yang tidak bersedia namanya disebut, Jumat (09/04) di Bilangan Batuaji.

Pantauan di lapangan, dilokasi bangunan hampir rata dengan tanah tersebut tampak berserakan bekas plastik dan diduga mengandung limbah B3.

Pencemaran lingkungan bahkan hingga kematian akibat limbah B3, maka wajib dipidana penjara selama 1 hingga 10 tahun dengan denda Rp.1 sampai Rp.10 miliar seperti yang tertuang dalam UU NO 32 Tahun 2009.

Sampai artikel ini disiarkan, pihak menejemen PT. Bluesteel Australasia belum berhasil dikonfirmasi.(Tim)

Editor: Arianus

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.