Pengurus DPD GPL-Indonesia Provinsi Riau Pertanyakan Legalitas Lahan dan Pajak Koperasi Delima Sakti

0
(Foto, istimewa)
Advertisement

PELALAWAN – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan-Indonesia (DPD GPL-I) wilayah Provinsi Riau, Suswanto.S.Sos., pertanyakan legalitas lahan dan pajak Koperasi Delima Sakti. Hal tersebut di sampaikan Suswanto dibilangan Pangkalan Kerinci, pada hari Jumat (27/5/2022) kepada wartawan.

Dalam keterangannya Suswanto mengatakan, bahwa Koperasi Delima Sakti yang dipimpin oleh H. Indra Mansyur, anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, merupakan koperasi yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, yang beralamat di Desa Delik, Kecamatan Pelalawan dengan luas kebun kurang lebih 1500 hektar, diketahui merupakan anak perusahaan dari PT. Inti Indosawit Subur, group Asian Agri.

Berdasarkan data yang ada, diduga kuat Koperasi Delima Sakti tidak memiliki legalitas lahan yang jelas. Pasalnya kata Suswanto, lahan Koperasi Delima Sakti yang saat ini dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit masih berstatus Kawasan Hutan Produksi (HP) dan sebagian berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonfersi (HPK), dan ini merupakan pelanggaran hukum.

“Berdasarkan analisis yang kita lakukan, kita menduga Koperasi Delima Sakti telah melakukan pengerusakan ekosistem lingkungan, karena melakukan kegiatan perkebunan yang tidak sesuai dengan fungsi peruntukannya,” sebutnya.

Bahkan tidak sampai disitu saja Suswanto juga menuding bahwa Koperasi Delima Sakti diduga telah merugikan negara dari segi pajak.

“Iya, kita menduga bahwa Koperasi Delima Sakti telah merugikan negara. Selain pemasukan pajak, juga Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang merupakan pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan/atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan/atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan”.

“Dana Reboisasi (DR) adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu,” ucap Suswanto menjelaskan.

Sampai berita ini disiarkan, pihak Koperasi Delima Sakti belum berhasil dikonfirmasi.

(Prans)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.