BINTAN-Jelajahkepri.com-Maraknya peredaran Narkoba di wilayahkepri semakin meningkat bahkan ,Badan Narkotika Nasional (BNN) mengendus adanya peredaran dan transaksi narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II Tanjung Pinang.bahkan lapas klas II Tanjung pinang telah di masukin tempat sebagai peredaran narkoba antar propinsi.
Hal ini di mana saat para aparat gabungan yang terdiri dari personil Polresta Bintan ,BNN dan Kemenkumham Propinsi Kepri tiba-tiba memeriksa setiap ruangan sel tahanan di Lapas klas II Tanjung pinang yang sedang melaksanakan tugas,untuk pemeriksaan di dalam sel memdapatkan barang haram di serta dengan alat isap dan alat komunikasi di dalam lapas klas II tanjung pinang.
Operasi razia peredaran narkoba yang di lakukan aparat gabungan di dalam ruangan sel berlangsung kurang lebih tiga jam.Setiap blok tahanan aparat penegak hukum menggeledah 254 warga binaan yang tersebar di 4 blok bertingkat.
Saat razia dilakukan, tampak petugas berhasil menemukan 4 orang warga binaan (Napi-red) yang positif masih mengkonsumsi narkoba, nampaknya pengawasan barang haram dilingkungan lapan masih tergolong lemah.
Tidak hanya itu, benda lain yang tidak seharusnya didalam ruangan seperti Gunting, mancis dan pisau cukur bebas tergeletak dalam kabin ruangan.Hal yang lebih mengejutkan lagi, di blok Hang Tuah yang dihuni 11 orang napi
petugas menemukan benda berupa butiran kristal yang diduga kuat merupakan narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus kertas putih.”Jadi pas kita merazia di blok Hang Tuah, kita menemukan benda yang dicurigai sebagai narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah itu kita langsung melakukan cek urine kepada 11 napi yang ada didalam blok, dan 4 diantaranya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba,” ungkap Kapolres Bintan, AKBP Cornelius Wisnu Adji Pamungkas, saat melangsungkan gelar perkara di Lapas Narkotika.
Lebih lanjut kata Wisnu,menambahkan, sejauh ini belum ada yang mengakui kepemilikan barang tersebut.Kendati demikian pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak BNN dan Lapas setempat untuk mencari tahu kepemilikan barang yang ditemukan di blok Hang Tuah tersebut.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kepri, Dahlan Pasaribu menegaskan, kalau petugas baik dari kepolisian maupun BNN yang ingin serius menumpas peredaran narkoba di dalam lapas. Pihaknya, selalau terbuka, bahkan kepolisian dan BNN bisa melakukan razia kapanpun asalkan berkoordinasi dengan pihaknya.
“Kita welcome saja, silahkan saja” Asalkan tetap berkoordinasi dengan kita, bisa dengan kita maupun ke pihak lapas langsung,” ungkap Dahlan.Ketika ditanya mengenai barang-barang yang diharamkan masuk kedalam blok para napi seperti pisau cukur, gunting dan lain sebagainya.(Tim/Boy)