Batam ,Jelajahkepri.com- Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging mengatakan dirinya sangat mengapresiasi DPR RI terkait pengesahaan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“yah, DPR RI patut diapresiasi atas pengesahan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat itu,”Kata Uba, Jumat (26/2/2016) di Kantor DPRD Batam Center
Analisa saya, tentunya, dengan adanya jaminan Tapera ini, para pekerja akan terbantu terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Bahkan dengan adanya jaminan itu untuk pekerja akan memicu semangat dan semakin giat berkerja sehingga dapat meningkatkan produktivitas,”Ujar Uba
Menurutnya, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk menolak UU tersebut jika menganggap buruh sebagai aset. Kata Uba, pihaknya sangat mendukung UU tersebut, sebab sebelum disahkan tentu sudah dipertimbangkan oleh DPR.”imbuhnya
Seperti dikutip dari antaranews, DPR RI mengesahkan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi undang-undang. Seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (23/2/16). UU ini memiliki arti penting demi mewujudkan kesejahteraan rakyat dalam hal mendapatkan tempat tinggal yang layak.
Mereka wajib menyisihkan 3% gaji untuk Tapera, termasuk pekerja non MBR. Namun yang berhak memberi rumah dengan Tapera hanya MBR. Adapun bagi non MBR, mereka akan menikmati hasil tabungannya pada saat pensiun nanti. UU ini merupakan perwujudan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. (sumber Indenpendennews)