
PELALAWAN – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Pelalawan H Abu Bakar, S.Sos.M.Ap secara resmi mencabut Surat Edaran Nomor. 420/ Disdikbud/2021/1149 Tentang Ketentuan Pakaian Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, pada tanggal 28 Oktober 2021.
Hal tersebut diungkapkan dalam Konferensi Pers Plt Kadisdikbud Kabupaten Pelalawan H. Abu Bakar, S.Sos.M.Ap yang dilakukan pada Senin, 1 November 2021 di ruang rapat Kantor Bupati Pelalawan, Provinsi Riau. Turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan Hendry Gunawan, S.AP., dan sejumlah insan Pers.
Dalam keterangannya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Abu Bakar, menyatakan bahwa tidak ada paksaan kepada peserta didik untuk mengikuti Surat Edaran (SE) tersebut.
“Saya hanya melakukan penyeragaman untuk pemakaian baju sekolah, hanya mengatur waktu pemakaian saja dengan baju yang sudah dimiliki para siswa. Tidak ada unsur tekanan dan perintah serta sanksi dalam mengikuti SE tersebut,” kata Abu Bakar kepada wartawan.
Abu Bakar menjelaskan, soal pemakaian seragam batik Lebah Begayut juga sama, tidak ada tekanan dan paksaan.
“Jika memang Surat Edaran ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat, maka saya akan mencabut Surat Edaran tersebut,” terangnya. (Pranseda)















