Polres Bintan Gelar Apel  Kesiapan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Kecamatan Bintan Utara

0
Apel kesiapan antisipasi Karhutla yang dilaksanakan di Lapangan Gedung Comunity Center Kelurahan Kota Baru Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan pada sabtu (29/1/22).
Advertisement

BINTAN – Memasuki musim kemarau, Polres Bintan bersama Forkopimcam Teluk Sebong, Bintan Utara, Seri Kuala Lobam dan Koramil 03 Bintan Utara menggelar apel kesiapan antisipasi Karhutla yang dilaksanakan di Lapangan Gedung Comunity Center Kelurahan Kota Baru Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan pada sabtu (29/1/22).

Dalam amanatnya Kapolsek menyampaikan mengingat situasi dan kondisi cuaca saat ini sangat memungkinkan terjadinya karhutla yang disengaja dengan alasan untuk membuka lahan serta terjadinya karhutla karena tidak disengaja seperti akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan.

“Oleh karena itu untuk mengantisipasi terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Bintan Utara apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan tim Satgas Sudah siap mengantisipasinya,” kata dia.

Kapolsek juga mengajak seluruh peserta apel yang hadir untuk dapat memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengakibatkan terjadinya karhutla seperti tidak membuka lahan dengan cara dibakar, membuang puntung rokok sembarangan dan jika membakar sampah harus ditunggu hingga padam.

“Karena pelaku Karhutlah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara 10 tahun denda sebesar 10 milyar Rupiah sesuai dengan pasal 108 Jo pasal 69 UU NO.32 Tahun  2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan pasal 108 Jo pasal 56 UU NO 39 Tahun  2014 tentang Perkebunan,” tutupnya. (SP)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.