Berita Nusantara News – Rencana Penataan Pasar Induk Jodoh di Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, menuai protes para pedagang. Pasalnya, mulai tahap mediasi pihak pihak yang berkepentingan dinilai kurang transparan.
Hal ini diungkapkan seorang Pedagang Kaki Lima, Regar. Kata Dia, tindakan penggusuran yang dilakukan bagi pedagang kaki lima ditengah sulitnya ekonomi saat ini sangat terasa menyulitkan perekonomian para pedangang.
“Kami (pedagang -red) merasa resah terkait tindakan penggusuran Pasar Induk yang dilakukan oleh tim terpadu Satpol PP Kota Batam beberapa waktu lalu,” Kata Regar diruangan Komisi I DPRD Kota Batam. Senin(12/3).
Sebelumnya, kata Regar terkait penggusuran yang dilakukan tim terpadu, ratusan pedagang yang aktif berjualan di Pasar Induk tersebut belum tahu titik terang dan motif penggusuran tersebut.
“Pemerintah mau menggusur pasar induk silahkan saja. Tetapi alangkah baiknya sebelum dilakukan penggusuran pasar induk pemerintah harus mencari solusi dengan menyediakan tempat bagi kami untuk bisa berjualan kemali,” Ujarnya.
Regar kemali mempertegas penyataannya, Pemerintah haruslah bijaksana dalam menyikapi kondisi rakyatnya.
“Pasar Induk digusur silahkan, saya rasa tidak jadi masalah. Kalau pasar itu mau digusur, kita mau pindah kemana dan mau jualan dimana. Sebelum ada pembangunan pasar yang lain, kita tidak mau pindah dari pasar itu. Karena itu tempat usaha kami,” pinta Regar dalam RDP.
Ketua (APKLI) Israil Ginting menjelaskan kepada sejumlah media , kehadirnya bersama puluhan pedagang ke Gedung DPRD Batam untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana relokasi pedangan Pasar Induk Jodoh.
“Kita kesini bukan demo, kita hadir untuk hearing bersama Anggota Komisi I DPRD,” Kata dia.
Ginting meminta kejelasan pemerintah terhadap rencana relokasi pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan disana. “Kita mau pemerintah transparan, mau dipindah kemana pedagang,” ucap Israil.
Diketahui sebelumnya pemerintah kota Batam melalui Satpol PP, sudah mengeluarkan surat peringatan pengosongan lapak bagi pedagang hingga 14 Maret mendatang, namun lokasi relokasi tempatnya belum juga ditentukan.*(SK/Dvz)