Ditresnarkoba Rilis Pemusnahan Narkotika Sabu Seberat 892,44 gram

0
Advertisement

Berita Nusantara News – Polisi Daerah Kepulauan Riau merilis pemusnahan narkotika sabu seberat total 892,44 gram, milik tersangka M Alias MADAT Bin M.H, Senin tanggal 12 November 2017 sekira pukul 10.30 Wib. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dilaksanakan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kegiatan ini  dihadiri oleh Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga, SIK, MH , Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso, SH, Pengacara Tersangka dan sejumlah awak Media.

Kabag Binopsal Tunjukan BB

Kronologis kejadian penangkapan tersanvka adalah ; Pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekira pukul 15.00 wib personil Subdit 2 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Iaki-laki dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor Vario warna putih BP 38XX JG, menggunakan baju kaos warna putih, sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kawasan Panbil Mall.

Kemudian personil Subdit 2 dipimpin oleh Kasubdit 2 melakukan pengecekan di Kawasan Panbil Mall, Dan sekira pukul 15.18 wib personil Subdit 2 melihat seorang laki-Iaki dengan cirri-ciri tersebut di atas sedang berada di Pintu Keluar Panbil Mall Kota Batam, Ialu Subdit 2 Iangsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut dan ianya mengaku berinisial M Alias MADAT Bin M.H, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 6 (Enam) bungkus plastic bening berisikan kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan lakban wama hitam, Dengan perincian sebagai berikut :

• Total Barang Bukti Sabu Seberat 981 Gram.

– Disisihkan Untuk Pemeriksaan Labfor Seberat 76, 56 Gram.

– Disisihkan untuk pembuktian perkara seberat 12 Gram.

– Total Barang Bukti yang dimusnahkan Sabu seberat 892,44 (Delapan Ratus Sembilan Puluh dua koma empat puluh empat) gram.

Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti diamankan ke Kantor Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut, atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Kepri untuk membuat Laporan Polisi model A guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri

Pasal yang dilanggar :

Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun, Paling lama 20 Tahun.(Humpol Kepri)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.