
BATAM | Peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai masih marak di Batam, termasuk rokok Manchester luput dari penegakan hukum.
Maraknya rokok ini di pasaran karena rokok ini relatif murah dibandingkan rokok merek lainnya yang menggunakan pita cukai.
Berdasarkan pantauan di lapangan, produk tembakau tanpa dilekati pita cukai resmi ini dengan mudah ditemukan di berbagai toko ritel dan warung kelontong, yang memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dari instansi berwenang.
Seorang pedagang rokok yang memiliki warung kecil yang enggan disebutkan nama, mengatakan rokok tanpa cukai merek Manchester yang ia jual relatif murah yakni, hanya Rp15.000 hingga Rp18.000 per bungkusnya.
“Rokok ini laris pembelinya, yang pakai cukai mahal bang. Kalau rokok Manchester lebih banyak peminatnya dan laris, karena harganya murah,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, Rokok Manchester yang diduga di import dari luar negeri ini menjadi primadona baru bagi konsumen lokal karena dinilai keren dan harganya yang sangat terjangkau.
Beberapa penikmat rokok mengaku memilih Manchester karena kualitas rasa dan kemasannya yang dianggap premium meski harganya jauh di bawah rokok legal.
Namun, kehadiran rokok tanpa pita cukai ini telah jelas merugikan negara dari sektor penerimaan devisa dan pajak. Masyarakat mulai menyuarakan kekhawatiran dugaan adanya “pembiaran” dari pihak terkait, mengingat distribusi rokok ini seolah tidak tersentuh hukum dan mengalir lancar ke tangan konsumen.
”Seharusnya pengawasan di pintu masuk dan distribusi lebih ketat. Kalau dibiarkan terus, ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap mafia rokok ilegal,” tuturnya. (G_s)















