BATAM | Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Yudi Admajianto secara tegas menyebutkan akan menindak tegas para pelaku yang menyalahgunakan kegunaan surat rekomendasi BBM bersubsidi.
“Kita akan menindak tegas apabila ditemukan nelayan atau kelompok nelayan tradisional melakukan tindakan penyimpangan terhadap BBM bersubsidi dengan menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Batam,” ungkap Yudi Admajianto kepada beritanusantaranews.com pada Selasa 23 April 2025.
Yudi menambahkan pihaknya terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat jika ada menemukan BBM bersubsidi untuk nelayan diperjualbelikan dengan harga yang lebih tinggi.
“Silahkan sampaikan informasi ke kami bila ada menemukan penyelewengan BBM bersubsidi nelayan.”
“Kita akan cabut surat rekomendasi penggunaan BBM bersubsidinya secara permanen. Selamanya kita tidak akan keluarkan surat rekomendasi penggunaan BBM bersubsidinya,” tegasnya.
Lebih lanjut Yudi mengatakan, pihak SPBU juga harus teliti melihat surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perikanan Batam. Jangan sampai ada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan surat rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan namun pada kenyataannya BBM bersubsidi diperjualbelikan ke industri.
“Pengisian BBM bersubsidi untuk nelayan harus betul-betul dibuktikan dengan surat TDKP atau Tanda Daftar Kapal Perikanan. Kemudian harus ada foto Kapal dan Kartu nelayan saat melakukan pengambilan atau pengisian BBM bersubsidi baik di SPBU maupun di SPBN,” ujar Yudi yang juga mantan Camat Belakangpadang itu.
Berdasarkan catatan media ini, Peraturan BPH Migas terkait BBM subsidi untuk nelayan adalah Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi. Peraturan ini mengatur mekanisme penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite) oleh nelayan, memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. (Tim/Mpm_S)